Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
20 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
18 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Voli

Larangan Tersangka Pakai Masker, DPR Ingatkan KPK Soal Hak dan Praduga Tak Bersalah

Larangan Tersangka Pakai Masker, DPR Ingatkan KPK Soal Hak dan Praduga Tak Bersalah
Selasa, 15 Juli 2025 07:19 WIB

JAKARTA – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang tersangka korupsi menggunakan masker atau penutup wajah menuai kritik tajam. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyebut kebijakan itu tidak sesuai prinsip hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Tandra mengingatkan bahwa status tersangka tidak sama dengan bersalah. "Penegakan hukum tidak boleh menghakimi. Jangan membuat publik melihat tersangka seolah-olah sudah divonis. Itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," ujarnya, Senin (14/7/2025).

Ia menilai tindakan KPK menampilkan wajah tersangka ke publik tanpa perlindungan berisiko membentuk opini yang menyudutkan. "Kalau tujuannya hanya untuk membentuk citra bersalah di mata publik, itu jelas melanggar," tegasnya.

Tandra menekankan bahwa tugas KPK seharusnya fokus pada pengumpulan alat bukti dan penyelamatan keuangan negara, bukan membangun opini. “KPK harus utamakan substansi, bukan pencitraan,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa larangan menutup wajah masih dapat diterima jika diterapkan setelah tersangka diputus bersalah di pengadilan. Namun sebelum ada putusan tetap, hak tersangka untuk menutupi wajahnya harus dihormati.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah merumuskan aturan yang melarang penggunaan masker, kacamata gelap, hingga topi oleh tersangka korupsi saat tampil di publik. Wacana ini muncul karena banyak tersangka yang berupaya menutupi identitas saat proses penahanan atau konferensi pers. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri
wwwwww