Larangan Tersangka Pakai Masker, DPR Ingatkan KPK Soal Hak dan Praduga Tak Bersalah
![]() |
JAKARTA – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang tersangka korupsi menggunakan masker atau penutup wajah menuai kritik tajam. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyebut kebijakan itu tidak sesuai prinsip hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Tandra mengingatkan bahwa status tersangka tidak sama dengan bersalah. "Penegakan hukum tidak boleh menghakimi. Jangan membuat publik melihat tersangka seolah-olah sudah divonis. Itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Ia menilai tindakan KPK menampilkan wajah tersangka ke publik tanpa perlindungan berisiko membentuk opini yang menyudutkan. "Kalau tujuannya hanya untuk membentuk citra bersalah di mata publik, itu jelas melanggar," tegasnya.
Tandra menekankan bahwa tugas KPK seharusnya fokus pada pengumpulan alat bukti dan penyelamatan keuangan negara, bukan membangun opini. “KPK harus utamakan substansi, bukan pencitraan,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa larangan menutup wajah masih dapat diterima jika diterapkan setelah tersangka diputus bersalah di pengadilan. Namun sebelum ada putusan tetap, hak tersangka untuk menutupi wajahnya harus dihormati.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah merumuskan aturan yang melarang penggunaan masker, kacamata gelap, hingga topi oleh tersangka korupsi saat tampil di publik. Wacana ini muncul karena banyak tersangka yang berupaya menutupi identitas saat proses penahanan atau konferensi pers. ***| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri |













