Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
23 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
4
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
23 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
23 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

30 Tahun Mengabdi dengan Gaji Rp450 Ribu, Kini Terpaksa Berutang karena Tampar Murid Nakal

30 Tahun Mengabdi dengan Gaji Rp450 Ribu, Kini Terpaksa Berutang karena Tampar Murid Nakal
Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). (foto: kompas.com/nur zaidi)
Sabtu, 19 Juli 2025 15:02 WIB

DEMAK – Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus membayar denda sebesar Rp12,5 juta usai menampar murid yang diduga melemparnya dengan sandal saat sedang mengajar. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan memunculkan gelombang simpati, terutama karena Zuhdi dikenal sebagai pengajar senior dengan gaji sangat minim.

Kejadian bermula Rabu (30/4/2025), ketika Zuhdi tengah mengajar kelas 5. Tiba-tiba, sandal dilempar dari arah kelas lain dan mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terlepas. Salah satu siswa menunjuk murid berinisial D sebagai pelaku. “Spontan saya menampar. Selama 30 tahun saya mengajar, tidak pernah melukai siapa pun,” kata Zuhdi saat konferensi pers di Mushola lingkungan Madin, Jumat (18/7/2025).

Namun, tindakan tersebut memicu protes dari pihak keluarga murid. Sang kakek dan ibu D melayangkan aduan dan meminta mediasi. Pada mediasi pertama, permintaan maaf dari pihak madrasah diterima, namun wali murid menuntut dibuatkan surat pernyataan bermaterai dan menuntut uang damai.

Awalnya, nominal denda yang diajukan mencapai Rp25 juta. Setelah pertemuan kedua yang melibatkan guru, yayasan, dan perwakilan keluarga, nilai tersebut disepakati turun menjadi Rp12,5 juta. Zuhdi mengaku harus mencari pinjaman dan bahkan sempat berniat menjual motor untuk memenuhi tuntutan.

“Saya hanya guru biasa. Gaji saya Rp450 ribu, itu pun dibayar empat bulan sekali,” ujar Zuhdi lirih.

Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, membenarkan bahwa peristiwa terjadi akibat spontanitas dan bukan dengan niat menyakiti. Ia menegaskan bahwa pihak madrasah telah berupaya melakukan pendekatan damai sejak awal.

Kini, kasus tersebut telah memicu diskusi luas tentang kesejahteraan guru madrasah dan tantangan yang mereka hadapi dalam proses mendidik, terutama dalam lingkungan minim dukungan. Pemerintah daerah dan instansi pendidikan diminta hadir menyikapi persoalan ini dengan pendekatan yang adil dan tidak hanya memihak pada formalitas hukum semata. ***

wwwwww