30 Tahun Mengabdi dengan Gaji Rp450 Ribu, Kini Terpaksa Berutang karena Tampar Murid Nakal
![]() |
| Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). (foto: kompas.com/nur zaidi) |
DEMAK – Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus membayar denda sebesar Rp12,5 juta usai menampar murid yang diduga melemparnya dengan sandal saat sedang mengajar. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan memunculkan gelombang simpati, terutama karena Zuhdi dikenal sebagai pengajar senior dengan gaji sangat minim.
Kejadian bermula Rabu (30/4/2025), ketika Zuhdi tengah mengajar kelas 5. Tiba-tiba, sandal dilempar dari arah kelas lain dan mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terlepas. Salah satu siswa menunjuk murid berinisial D sebagai pelaku. “Spontan saya menampar. Selama 30 tahun saya mengajar, tidak pernah melukai siapa pun,” kata Zuhdi saat konferensi pers di Mushola lingkungan Madin, Jumat (18/7/2025).
Namun, tindakan tersebut memicu protes dari pihak keluarga murid. Sang kakek dan ibu D melayangkan aduan dan meminta mediasi. Pada mediasi pertama, permintaan maaf dari pihak madrasah diterima, namun wali murid menuntut dibuatkan surat pernyataan bermaterai dan menuntut uang damai.
Awalnya, nominal denda yang diajukan mencapai Rp25 juta. Setelah pertemuan kedua yang melibatkan guru, yayasan, dan perwakilan keluarga, nilai tersebut disepakati turun menjadi Rp12,5 juta. Zuhdi mengaku harus mencari pinjaman dan bahkan sempat berniat menjual motor untuk memenuhi tuntutan.
“Saya hanya guru biasa. Gaji saya Rp450 ribu, itu pun dibayar empat bulan sekali,” ujar Zuhdi lirih.
Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, membenarkan bahwa peristiwa terjadi akibat spontanitas dan bukan dengan niat menyakiti. Ia menegaskan bahwa pihak madrasah telah berupaya melakukan pendekatan damai sejak awal.
Kini, kasus tersebut telah memicu diskusi luas tentang kesejahteraan guru madrasah dan tantangan yang mereka hadapi dalam proses mendidik, terutama dalam lingkungan minim dukungan. Pemerintah daerah dan instansi pendidikan diminta hadir menyikapi persoalan ini dengan pendekatan yang adil dan tidak hanya memihak pada formalitas hukum semata. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













