Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
23 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
4
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
23 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
23 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

Gugatan Gugur, Tapi MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Gugatan Gugur, Tapi MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sabtu, 19 Juli 2025 14:37 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (Wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Penegasan itu tercantum dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, meski gugatan uji materiil tidak dapat diterima karena pemohon telah meninggal dunia.

Juhaidy Rizaldy Roringkon, pemohon dalam perkara ini, dinyatakan meninggal dunia pada 22 Juni 2025. Surat keterangan kematian dari RS Dr. Suyoto Jakarta menjadi dasar MK menghentikan proses pengujian.

“Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum, maka permohonan tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kendati permohonan tidak diproses, MK secara tegas menyatakan bahwa aturan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang melarang menteri merangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri. Penegasan ini mengacu pada putusan sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Pasal 23 menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi perusahaan negara maupun swasta, dan pimpinan lembaga yang dibiayai APBN/APBD. MK menilai, logika hukum pasal ini berlaku serupa untuk posisi wakil menteri.

Juhaidy sebelumnya menilai absennya larangan eksplisit bagi Wamen membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Ia meminta MK memperjelas agar jabatan Wamen tak bisa disandingkan dengan posisi komisaris atau direksi.

Meski tidak sempat melihat putusannya, permintaan Juhaidy dikabulkan secara substansi. MK resmi menutup peluang Wamen untuk merangkap jabatan di sektor lain, sekaligus mempertegas batasan etika pejabat publik di pemerintahan. ***

wwwwww