Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
23 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
23 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
24 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
5
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

Uang Rp62 Miliar Disita, KPK Kejar Dalang Korupsi di Proyek PT Pembangunan Perumahan

Uang Rp62 Miliar Disita, KPK Kejar Dalang Korupsi di Proyek PT Pembangunan Perumahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (kompas.com/haryanti puspa sari)
Selasa, 22 Juli 2025 17:59 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana mencurigakan dalam proyek tahun anggaran 2022-2023 dengan memeriksa lima orang saksi, Selasa (22/7/2025).

Lima saksi tersebut mencakup berbagai level pekerjaan, mulai dari office boy proyek Cisem, Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, hingga direktur dan staf dari perusahaan yang terlibat, seperti PT Adipati Wijaya dan PT Suprajaya Duaribu Satu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sementara itu, KPK telah menyita aset senilai total Rp62 miliar yang terdiri dari deposito sebesar Rp22 miliar dan uang tunai yang ditemukan di brankas senilai Rp40 miliar. Namun, penyidik belum mengonfirmasi milik siapa uang tersebut dan apakah terdiri dari rupiah atau mata uang asing.

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing, ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga belum bisa di-update," jelas Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Meski identitas belum dibuka ke publik, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp80 miliar. KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu berinisial DM dan HNN sejak 11 Desember 2024.

Kasus ini mencerminkan bahwa kejahatan korupsi tak hanya melibatkan elite, tetapi juga melibatkan banyak lapisan dalam sistem proyek negara. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari staf hingga pejabat tinggi, menguatkan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam proyek BUMN. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww