Kasus Pelecehan Siswi di SMAN 4 Serang Diduga Lebih dari Satu Guru yang Terlibat, Desakan Hukum Menguat
![]() |
| Foto: Alumni dan mahasiswa unjuk rasa di depan SMAN 4 Kota Serang (iqbal/detikcom) |
SERANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, Banten, terus bergulir. Hingga kini, Polresta Serang Kota telah memeriksa 11 saksi termasuk pihak sekolah, orang tua korban, dan terlapor.
"Dari saksi-saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/7/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada Jumat (11/7/2025) malam ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan pendampingan dari P2TP2A Kota Serang. Dugaan pelecehan terjadi saat korban masih menjadi siswi dan berlangsung di ruang olahraga.
Menanggapi laporan tersebut, oknum guru yang diduga sebagai pelaku telah dinonaktifkan dari aktivitas mengajar. Plt Kepala Sekolah, Nurdiana Salam, menegaskan bahwa tindakan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Sejak awal, oknum guru tersebut sudah kami nonaktifkan dan tidak diberi tugas mengajar, menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Senin (21/7/2025).
Kasus ini memicu respons keras dari masyarakat. Puluhan alumni dan mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa mendesak penuntasan kasus serta evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan sekolah. Mereka datang mengenakan pakaian hitam dan membawa spanduk kecaman.
Koordinator BEM Banten, Bagus Yulianto, menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi korban lebih dari satu orang dan pelaku lebih dari satu guru.
"Kami masih melakukan investigasi. Saat ini kami menduga lebih dari dua guru terlibat dan korban juga tidak hanya satu," jelasnya.
Massa aksi menuntut agar pelaku tidak diberi ruang kembali mengajar dan proses hukum dilakukan secara transparan. Aksi ini juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan di lingkungan pendidikan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Slahuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan secara serius sesuai hukum berlaku.
"Kami menjamin perlindungan terhadap korban dan hak-haknya, termasuk privasi. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," ujarnya.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, namun juga alarm bagi dunia pendidikan untuk membenahi sistem perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan seksual di lingkungan sekolah. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Umum, Beladiri, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













