Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
2
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
3
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
22 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
4
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
23 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
5
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
6
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Home  /  Berita  /  Voli

Dari Kenaikan Pajak hingga Mutasi Kontroversial, Kades dan ASN Serang Balik Kebijakan Sudewo

Dari Kenaikan Pajak hingga Mutasi Kontroversial, Kades dan ASN Serang Balik Kebijakan Sudewo
Kepala Desa Ngagel, Suwardi memberikan kesaksian dalam rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Kabupaten Pati, Kamis (28/8/2025).
Jum'at, 29 Agustus 2025 08:36 WIB

PATI – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (28/8/2025) memunculkan kesaksian mengejutkan. Sejumlah kepala desa secara tegas membantah pernyataan Bupati Sudewo yang sebelumnya menyebut kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen adalah hasil musyawarah bersama perangkat desa.

Kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi, menegaskan tidak pernah ada forum musyawarah maupun persetujuan dari kades terkait kebijakan kenaikan pajak tersebut. “Kami tidak pernah mengusulkan kenaikan apa pun. Yang ada hanya sosialisasi setelah keputusan sudah dibuat,” ujarnya di hadapan anggota Pansus.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwarto. Ia bahkan mengaku tersinggung karena pernyataan Sudewo membuat masyarakat menganggap para kades ikut membebani warganya. “Pernyataan itu tidak benar. Kami justru meminta kebijakan tersebut dikaji ulang karena rakyat sedang sulit. Rp10 ribu pun sangat berarti bagi warga kecil,” tegasnya.

Polemik PBB-P2 ini kian menambah sorotan terhadap kepemimpinan Sudewo. Sebelumnya, kebijakan tersebut memicu gelombang protes hingga akhirnya dibatalkan, namun dampak politiknya masih berlanjut di DPRD.

Tak hanya soal pajak, Pansus juga menyoroti dugaan kejanggalan mutasi ASN. Agus Eko Wibowo, mantan pejabat eselon II yang tiba-tiba diturunkan menjadi staf biasa, mengaku keputusan tersebut tidak masuk akal. Ia dituduh menghilangkan dokumen Pemkab, padahal menurutnya seluruh arsip sudah diserahkan kepada pejabat pengganti.

“Dalam BAP tidak ada tuduhan itu. Saya justru merasa difitnah. Semua dokumen hard copy maupun soft copy lengkap, bahkan sudah diunggah di aplikasi SIPPN,” jelas Agus.

Anggota Pansus, Muslihan, menilai penurunan jabatan Agus penuh kejanggalan. “Dari eselon II langsung jadi staf, tanpa alasan yang jelas. Ini lebih mirip bentuk kezaliman daripada mutasi biasa,” katanya.

Rangkaian kesaksian dari kepala desa hingga ASN kini makin menekan posisi Bupati Sudewo. Pansus Hak Angket DPRD Pati masih terus berjalan, dan publik menanti apakah proses ini akan benar-benar berujung pada pemakzulan sang bupati. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwww