Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
11 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
23 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
22 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
6
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Home  /  Berita  /  Olympic

Nadiem Makarim Jadi Penghuni Rutan Salemba untuk 20 Hari

Nadiem Makarim Jadi Penghuni Rutan Salemba untuk 20 Hari
Nadiem Anwar Makarim. (Ist)
Kamis, 04 September 2025 17:17 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kini telah berstatus tersangka setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menyatakan Nadiem terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Setelah penetapan tersangka itu, Kejagung akan mengirim mantan bos Gojek itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

"Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan. Di Rutan Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Nadiem selama dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin, 23 Juni 2025 dan Selasa, 15 Juli 2025 untuk pemeriksaan kedua.

Diketahui, proyek pemgadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Olympic, Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww