Publik Mendesak, DPR Masih Tunda Bahas RUU Perampasan Aset
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. |
JAKARTA – Harapan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas kembali harus menunggu. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan aturan tersebut baru akan masuk agenda setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
Dasco menyebut keterkaitan antaraturan membuat DPR tidak ingin pembahasan dilakukan bersamaan. “Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang lain, supaya tidak tumpang tindih pembahasannya dilakukan setelah KUHAP,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, KUHAP saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR, katanya, sudah memberi arahan kepada Komisi III agar proses ini tidak berlarut-larut.
“Partisipasi publik sudah banyak dan sudah cukup lama, maka harus ada batas waktu untuk segera diselesaikan,” jelasnya.
Dasco menargetkan KUHAP dapat dirampungkan sebelum masa sidang berakhir. Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera dimulai.
“Mudah-mudahan akhir masa sidang ini KUHAP sudah selesai, sehingga kita bisa langsung masuk ke RUU perampasan aset,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset sebelumnya menjadi salah satu tuntutan utama mahasiswa dalam gelombang demonstrasi sejak 25 Agustus 2025. Mereka menilai aturan itu penting untuk menutup celah para koruptor menyembunyikan harta hasil kejahatan.
Namun, sikap DPR yang masih menunda pembahasan menimbulkan pertanyaan apakah aturan tersebut benar-benar akan menjadi prioritas atau kembali terpinggirkan oleh agenda politik lainnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













