Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
20 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
8 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
19 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
22 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Beladiri

Modus Suap Hakim Kasus CPO: Dolar dalam Kardus Sepatu Dibawa ke PN Jakarta Pusat

Modus Suap Hakim Kasus CPO: Dolar dalam Kardus Sepatu Dibawa ke PN Jakarta Pusat
Hakim nonaktif Djuyamto saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kamis, 04 September 2025 07:00 WIB

JAKARTA – Praktik suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) menyeruak ke ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat. Hakim nonaktif, Djuyamto, disebut memakai kardus sepatu untuk membagi uang kepada sesama hakim.

Kesaksian itu datang dari Edi Suryanto, sopir pribadi Djuyamto, saat dimintai keterangan jaksa, Rabu (3/9/2025). Ia mengaku diminta majikannya mengambil kardus sepatu untuk menyimpan uang pecahan 100 dolar AS.

"Setelah menerima uang, bapak (Djuyamto) menyuruh saya siapkan kardus sepatu," ungkap Edi.

Uang tersebut berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, pada Oktober 2024. Menurut Edi, uang dibagi ke dalam dua kardus sepatu dan sebuah tas jinjing hitam. Isi tas hitam tampak lebih banyak dibanding kardus.

Setelah dikemas dengan lakban, kardus dan tas itu dibawa ke PN Jakarta Pusat. Menjelang Magrib, Djuyamto meminta Edi menyerahkan salah satu kardus berisi uang ke mobil milik hakim Agam Syarif Baharudin di sekitar Bank BRI, belakang Mahkamah Agung.

"Dititipkan di bangku belakang mobil Agam," jelasnya.

Jaksa mendakwa uang suap ini mencapai Rp 40 miliar. Djuyamto disebut menerima Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing Rp 6,2 miliar. Arif disebut mendapat Rp 15,7 miliar, dan panitera Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar.

Suap ini diduga terkait putusan bebas untuk tiga grup perusahaan sawit raksasa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww