Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
20 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
24 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Fariz RM Terima Konsekuensi 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Fariz RM Terima Konsekuensi 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba
Fariz RM. (ist)
Kamis, 11 September 2025 21:52 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Musisi Fariz RM mendapat vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam penyalahgunaan narkoba, Kamis (11/4/2025).

Seperti janjinya, pelantun lagu Barcelona itu siap menerima keputusan hakim atas kesalahannya. “Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insyaallah, menjadi putusan yang terbaik,” kata Fariz RM dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.

Selain hukuman 10 bulan, hakim juga membacakan besar denda Rp 800 juta atau menerima hukuman tambahan dua bulan penjara. Sayangnya, dalam putusan itu, hakim tidak mengabulkan permohonan rehabilitas bagi Fariz.

Fariz telah beberapa kali menjalani hukuman di kasus yang sama sehingga menjadi unsur yang memberatkan atas perbuatannya. Sementara, selama di persidangan Fariz koperatif sehingga menjadi hal yang meringankan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) menuntut Fariz RM enam tahun penjara. Dalam tuntutannya, Fariz juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan sehingga didenda Rp 800 juta.

Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww