Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
17 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
18 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
18 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
17 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
8 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Hakim Sebut Dakwaan TPPU Windu Aji Ne Bis In Idem, Jaksa Gagal Tambah Hukuman

Hakim Sebut Dakwaan TPPU Windu Aji Ne Bis In Idem, Jaksa Gagal Tambah Hukuman
Mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto.
Kamis, 25 September 2025 06:46 WIB

JAKARTA – Mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto, lolos dari jerat hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp1,7 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan perkara tersebut ne bis in idem, atau pengulangan dari kasus korupsi nikel Blok Mandiodo yang lebih dulu diputus.

Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menegaskan dakwaan jaksa tidak dapat diteruskan. "Perkara TPPU ini tidak bisa lagi diperiksa karena telah menjadi bagian dari putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap," katanya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/9/2025).

Turut bebas dalam perkara ini, Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM). Hakim menilai asas ne bis in idem harus dihormati sebagai perlindungan hukum agar seseorang tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.

Meski membebaskan, majelis hakim tidak menutup mata terhadap temuan bahwa Windu menggunakan hasil korupsi nikel untuk membeli mobil mewah Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz. Selain itu, ia juga menitipkan dana Rp1,7 miliar ke rekening pihak lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu dengan 6 tahun penjara dan Glenn dengan 5 tahun penjara atas dakwaan TPPU. Namun, seluruh tuntutan gugur setelah majelis hakim memutuskan perkara itu tidak bisa berdiri sendiri.

Walau terbebas dari ancaman hukuman tambahan, keduanya tetap menjalani pidana pokok berdasarkan putusan kasasi perkara korupsi nikel. Windu divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, sementara Glenn dihukum 7 tahun penjara dan denda serupa. 

Putusan ini membuat keduanya hanya menjalani hukuman korupsi nikel tanpa tambahan hukuman dari dakwaan pencucian uang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww