Hakim Sebut Dakwaan TPPU Windu Aji Ne Bis In Idem, Jaksa Gagal Tambah Hukuman
![]() |
| Mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto. |
JAKARTA – Mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto, lolos dari jerat hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp1,7 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan perkara tersebut ne bis in idem, atau pengulangan dari kasus korupsi nikel Blok Mandiodo yang lebih dulu diputus.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, menegaskan dakwaan jaksa tidak dapat diteruskan. "Perkara TPPU ini tidak bisa lagi diperiksa karena telah menjadi bagian dari putusan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap," katanya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/9/2025).
Turut bebas dalam perkara ini, Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM). Hakim menilai asas ne bis in idem harus dihormati sebagai perlindungan hukum agar seseorang tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Meski membebaskan, majelis hakim tidak menutup mata terhadap temuan bahwa Windu menggunakan hasil korupsi nikel untuk membeli mobil mewah Toyota Land Cruiser, Toyota Alphard, dan Mercedes-Benz. Selain itu, ia juga menitipkan dana Rp1,7 miliar ke rekening pihak lain.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu dengan 6 tahun penjara dan Glenn dengan 5 tahun penjara atas dakwaan TPPU. Namun, seluruh tuntutan gugur setelah majelis hakim memutuskan perkara itu tidak bisa berdiri sendiri.
Walau terbebas dari ancaman hukuman tambahan, keduanya tetap menjalani pidana pokok berdasarkan putusan kasasi perkara korupsi nikel. Windu divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, sementara Glenn dihukum 7 tahun penjara dan denda serupa.
Putusan ini membuat keduanya hanya menjalani hukuman korupsi nikel tanpa tambahan hukuman dari dakwaan pencucian uang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













