Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
18 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
6 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
17 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
20 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Voli

Mulyanto: Sebaiknya Pemerintah Pertahankan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Publik

Mulyanto: Sebaiknya Pemerintah Pertahankan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Publik
BUMN. (Ist)
Selasa, 30 September 2025 01:13 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahatera (MPP PKS) Mulyanto minta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mulyanto berpendapat Kementerian BUMN sangat penting dipertahankan sebagai bagian dari kabinet Presiden yang bertugas dalam perumusan kebijakan BUMN.

Tugas ini tidak bisa digantikan kelembagaan lain. Karena itu usulan untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dinilai tidak relevan dan tidak sejalan dengan kebutuhan tata kelola BUMN saat ini.

Mulyanto menjelaskan sejak pembentukan Danantara sebagai super-holding BUMN, fungsi pemegang saham dan pengelolaan korporasi tidak lagi dijalankan oleh Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN kini berperan murni sebagai perumus kebijakan publik untuk sektor BUMN — termasuk arah investasi strategis, transformasi layanan publik, dan tata kelola dividen negara.

“Dengan pergeseran ini, tidak ada lagi alasan untuk meniadakan Kementerian BUMN. Benturan kepentingan yang dulu dikhawatirkan sudah hilang karena fungsi pemilik sepenuhnya dijalankan Danantara,” ujar Mulyanto.

Kehadiran Menteri BUMN di kabinet memastikan kebijakan sektor BUMN mendapat dukungan politik setara kementerian lain seperti ESDM, PUPR, dan Perhubungan.

Jika dihapus dan diganti badan teknokratis di luar kabinet, arah kebijakan BUMN rawan terfragmentasi dan tidak memiliki bobot politik dalam sidang kabinet maupun pembahasan anggaran di DPR.

Sebagai pejabat politik, Menteri BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban langsung di DPR melalui mekanisme interpelasi atau rapat kerja terbuka.

Kepala badan teknokratis tidak memiliki tanggung jawab politik yang setara, sehingga mengurangi kontrol publik dan parlemen terhadap arah kebijakan BUMN.

"Kami mendukung sepenuhnya peran Danantara sebagai super-holding untuk mengelola BUMN secara profesional, transparan, dan arm’s length dari pengaruh politik harian.

Model ini justru mencapai keseimbangan ideal dimana Kementerian BUMN bertindak sebagai perumus kebijakan dan pengawal kepentingan publik. Sejdntara Danantara berfungsi sebagai pengelola korporasi dan pemegang saham BUMN," kata Mulyanto.

"Kami mengajak pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru menghapus Kementerian BUMN. Revisi UU BUMN harus mempertimbangkan kebutuhan koordinasi lintas-sektor, akuntabilitas politik, dan keberlanjutan transformasi BUMN yang saat ini telah berjalan," lanjutnya. ***

wwwwww