Dirjen Pajak Siapkan Sanksi Berat, 200 Pengemplang Terancam Penjara
![]() |
| Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto (kanan) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025). |
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi wajib pajak besar yang menunggak kewajiban. Sebanyak 200 penunggak pajak berstatus inkrah siap menghadapi tindakan hukum, mulai dari penyitaan aset hingga ancaman pidana penjara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin perpajakan nasional. “Kami tidak segan menaikkan kasus ke ranah hukum bila tidak ada itikad baik. Kami ingin tunjukkan bahwa negara hadir menegakkan kepatuhan fiskal,” tegas Bimo, Kamis (9/10/2025).
Bimo menjelaskan, tim DJP pusat kini fokus menangani penunggak pajak besar, sementara kasus lain tetap dikoordinasikan di tingkat kantor wilayah. Upaya penagihan aktif terus dilakukan melalui pendekatan restrukturisasi, penyitaan, dan bahkan pencekalan bila wajib pajak tak kooperatif.
“Yang patuh kami berikan pendampingan dan konsultasi, tapi bagi yang menolak bekerja sama, kami akan lakukan penegakan hukum secara penuh,” ujar Bimo.
Sebagai bagian dari strategi penegakan, DJP bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, OJK, dan Kepolisian untuk menelusuri potensi tunggakan pajak yang terkait tindak pidana seperti illicit enrichment atau pengumpulan kekayaan ilegal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menargetkan pelunasan tunggakan senilai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hingga Oktober 2025, 84 di antaranya sudah mencicil kewajiban senilai Rp7 triliun.
Menurut Bimo, kebijakan ini bukan semata soal angka penerimaan, tetapi juga keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang taat. “Wajib pajak yang jujur dan disiplin tidak perlu khawatir. Ketegasan ini hanya untuk yang selama ini abai dan menghindar dari kewajiban negara,” tegasnya.
Pemerintah berharap penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa era kompromi terhadap pengemplang pajak telah berakhir. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













