Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
23 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
4
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
23 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
23 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dinyatakan Dicabut, Tapi SK Tak Jelas Rimbanya

Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dinyatakan Dicabut, Tapi SK Tak Jelas Rimbanya
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Selasa, 21 Oktober 2025 20:00 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski empat perusahaan tambang disebut sudah dicabut izinnya sejak Juni 2025, surat keputusan (SK) pencabutan hingga kini belum diterbitkan secara resmi.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan keheranannya atas belum jelasnya status hukum empat perusahaan tambang tersebut. “Katanya sudah dicabut sejak bulan Juni, tapi sampai sekarang kami belum pernah melihat SK-nya,” ujar Dian saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Dian menyebut pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun tidak menemukan kejelasan. “Ditanya ke Minerba, katanya sudah di BKPM. Ditanya ke BKPM, katanya belum terima surat dari Minerba. Dicek lagi, katanya surat sudah masuk dan masih diproses. Jadi sampai sekarang SK-nya di mana?” ungkapnya.

Menurut Dian, persoalan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menindaklanjuti kebijakan pencabutan izin tambang. Padahal, tanpa SK resmi, perusahaan masih memiliki dasar hukum untuk beroperasi. “Kalau SK belum keluar, secara administratif izin mereka masih sah. Ini berisiko membuka ruang bagi tambang ilegal atau praktik penyalahgunaan izin,” tegasnya.

Salah satu perusahaan yang disoroti adalah PT Kawei Sejahtera Mining, yang diketahui beroperasi di Pulau Kawei. Aktivitas pertambangan di pulau tersebut menjadi perhatian karena masuk wilayah dengan ekosistem sensitif. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan tambang di lokasi itu jika izinnya benar-benar sudah dicabut,” jelas Dian.

Empat perusahaan yang dimaksud antara lain PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pemerintah sempat mengumumkan pencabutan IUP mereka karena dianggap melanggar aturan administratif dan lingkungan hidup.

Namun, KPK menilai langkah tersebut tidak berarti apa-apa tanpa SK resmi. “Pemerintah harus serius menuntaskan administrasinya. Kalau tidak, pencabutan ini hanya jadi pernyataan politik tanpa kekuatan hukum,” ujar Dian. 

KPK menegaskan akan terus memantau proses ini dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM serta BKPM. “Kami ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat Daya berjalan transparan dan bebas dari kepentingan pribadi,” tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat
wwwwww