Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
9 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
3
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
8 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
4
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
11 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
5
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
6 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
6 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Langkah Kontroversial Kemenkeu, Barang Rumah Tangga Sehari-hari Bakal Kena Cukai

Langkah Kontroversial Kemenkeu, Barang Rumah Tangga Sehari-hari Bakal Kena Cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sabtu, 08 November 2025 15:32 WIB

JAKARTA – Pemerintah kembali mengintensifkan upaya memperluas sumber penerimaan negara. Di bawah komando Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan serangkaian kajian ekstensifikasi cukai yang kali ini menyentuh barang-barang kebutuhan rumah tangga.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, pemerintah membuka peluang pengenaan cukai terhadap popok bayi (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai telah dilaksanakan melalui kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi mencapai target penerimaan negara dalam lima tahun ke depan. Namun rencana tersebut juga memicu perdebatan, mengingat barang-barang itu merupakan kebutuhan pokok masyarakat, terutama keluarga menengah ke bawah.

Ekonom menilai, jika benar diterapkan, kebijakan ini dapat memperbesar beban rumah tangga di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi. “Perluasan objek cukai harus dilihat dari dua sisi: kemampuan fiskal negara dan daya beli masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperkuat penerimaan justru memperlemah konsumsi,” ujar seorang pengamat ekonomi fiskal di Jakarta.

Selain produk rumah tangga, Kemenkeu juga tengah mengkaji pengenaan cukai untuk barang-barang mewah, minuman berpemanis, produk plastik, Styrofoam, dan kemasan multilayer. Bahkan, sektor lain seperti sepeda motor, batu bara, dan pasir laut turut masuk radar kebijakan ekstensifikasi.

Pemerintah juga berencana mengoptimalkan penerimaan dari kepabeanan dan bea keluar, termasuk menaikkan batas atas bea ekspor kelapa sawit.

Di sisi lain, Purbaya memastikan arah kebijakan cukai ke depan juga akan memperhatikan aspek lingkungan. Salah satunya melalui rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor untuk mendukung target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Meski belum dipastikan kapan kebijakan baru ini akan diterapkan, arah strategi fiskal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah mencari jalan kreatif mengimbangi tingginya belanja negara — di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan defisit yang masih membayangi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww