Lapisan Uang Haram di Ponorogo, Bupati Gunakan Keluarga Jadi Tameng
![]() |
| (Dari kiri ke kanan) Tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, dan Sucipto selaku swasta. (foto: rmol/faisal aristama) |
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sugiri sengaja menggunakan keluarganya untuk menerima uang hasil tindak pidana korupsi. "Dia tidak mau terima langsung. Jadi uang itu dilewatkan melalui saudara dan ajudannya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang senilai Rp500 juta diterima melalui iparnya, Ninik (NNK), sementara Rp1,4 miliar lainnya dari proyek RSUD Harjono diserahkan lewat adiknya, Ely Widodo (EPW). Pola berlapis ini, kata KPK, digunakan untuk mengaburkan jejak aliran dana.
"Ini bukan penerimaan langsung, tetapi dibuat seperti sistem berlapis. Jadi uang disamarkan seolah bukan untuk bupati," ungkap Asep.
Skandal ini bermula dari upaya Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, mempertahankan jabatannya. Ia diduga menyiapkan sejumlah uang agar tidak dicopot dari posisinya. Dalam periode Februari hingga November 2025, Yunus menyerahkan uang dalam tiga tahap dengan total Rp1,25 miliar.
Operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Tim KPK menangkap 13 orang, termasuk Sugiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan kontraktor proyek rumah sakit Sucipto. Empat nama terakhir ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menemukan aliran gratifikasi lain senilai Rp225 juta dari Yunus kepada Sugiri dalam kurun 2023–2025, serta Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko pada Oktober 2025.
Praktik penyamaran uang ini memperlihatkan betapa kekuasaan bisa beroperasi melalui jejaring keluarga. Di mata publik, Sugiri dikenal dekat dengan masyarakat dan aktif mempromosikan transparansi birokrasi. Namun di balik layar, hubungan darah justru dijadikan perisai untuk menutupi transaksi haram.
“Penggunaan keluarga dalam praktik korupsi adalah bentuk baru dari penyalahgunaan kepercayaan publik. Ia seolah melindungi diri dengan ikatan darah,” ujar seorang peneliti antikorupsi dari Jakarta, menyoroti fenomena tersebut.
Kini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan uang haram tersebut, termasuk peran ajudan bupati yang disebut aktif membantu dalam proses penyerahan uang. Skema ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah kini tak lagi sederhana — tapi dirancang dengan sistematis dan rapi. ***













