Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
17 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
17 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
17 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
17 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Live Nikita Mirzani dari Rutan Bikin Heboh, Ditjenpas: Itu Fasilitas Resmi, Bukan Pelanggaran

Live Nikita Mirzani dari Rutan Bikin Heboh, Ditjenpas: Itu Fasilitas Resmi, Bukan Pelanggaran
Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Kamis, 13 November 2025 20:35 WIB

JAKARTA – Fenomena siaran langsung Nikita Mirzani dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu memicu perhatian publik. Namun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan aktivitas tersebut bukan karena adanya perangkat pribadi yang diselundupkan. Nikita menggunakan fasilitas komunikasi milik rutan yang memang disediakan bagi seluruh warga binaan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk menjalin komunikasi, khususnya dengan keluarga dan orang terdekat.

“Perangkat yang digunakan Nikita adalah fasilitas milik Rutan Pondok Bambu. Itu bagian dari hak komunikasi warga binaan maupun tahanan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025). 

Menurut Rika, hak komunikasi telah diatur dan wajib diberikan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Fasilitas ini dinilai penting untuk menjaga kondisi mental warga binaan selama menjalani proses hukum.

“Komunikasi juga menjadi sarana agar mereka tetap termotivasi menjalani masa pidana,” katanya.

Meski demikian, aksi live streaming yang dilakukan Nikita di hadapan ribuan penonton merupakan situasi baru bagi Ditjenpas. Selama ini akses komunikasi belum pernah digunakan untuk siaran publik secara real time.

“Ini kejadian baru. Kami menerima masukan dan akan mengevaluasi pola penggunaan fasilitas komunikasi agar tetap sesuai ketentuan,” ujar Rika.

Sebelumnya, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan yang menyeret nama pemilik skincare Reza Gladys. Ia dinilai mengancam meminta uang Rp4 miliar dan menggunakan sebagian dana tersebut untuk melunasi cicilan rumah.

Usai vonis tersebut, muncul video Nikita melakukan live dan mempromosikan produk dari dalam rutan. Publik mempertanyakan pengawasan, sementara Ditjenpas menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas komunikasi tetap berada dalam batas aturan—meski kini membutuhkan penyesuaian akibat perkembangan teknologi dan perilaku digital warga binaan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww