Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Voli

Putusan MK Terabaikan, Proses Penetapan UMP 2026 Dinilai Kacau

Putusan MK Terabaikan, Proses Penetapan UMP 2026 Dinilai Kacau
Ilustrasi demonstrasi
Selasa, 18 November 2025 16:24 WIB

JAKARTA – Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026 yang dijadwalkan 21 November kembali memantik kegelisahan. Hingga kini, aturan yang seharusnya menjadi dasar penetapan upah belum juga dirilis pemerintah, membuat prosesnya dinilai tidak transparan dan rawan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, gagal menunjukkan keseriusan mengatur mekanisme kenaikan upah. Ia menyoroti ketidakjelasan regulasi yang seolah berulang setiap tahun.

"Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Pemerintah, Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan upah minimum untuk 2026. Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi," katanya, Selasa (18/11/2025).

Timboel menyebut penyusunan kebijakan upah tidak boleh bergantung pada pernyataan Presiden semata. Ia menegaskan bahwa keputusan strategis seperti UMP membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses penentuan kenaikan tidak didasari regulasi yang jelas, hanya mengadopsi pernyataan Presiden. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden," ujarnya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam merumuskan upah minimum. Namun hingga kini, keterlibatan lembaga tersebut belum terlihat.

"Kemenaker telah melanggar putusan MK," tegasnya.

Dampaknya, perusahaan kesulitan menyusun proyeksi anggaran tenaga kerja untuk tahun depan karena belum memiliki acuan yang pasti.

"Kenaikan UM 2026 akan menjadi dasar perhitungan anggaran biaya tenaga kerja, sehingga keterlambatan ini akan menyusahkan perusahaan untuk membuat anggaran di 2026," ujarnya.

Di sisi lain, pekerja dan keluarganya menghadapi tekanan inflasi, terutama kebutuhan pangan yang diperkirakan meningkat pada 2026. Timboel mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memotong upah riil dan melemahkan daya beli rumah tangga buruh.

"Penurunan daya beli akan menurunkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," jelasnya.

Ketiadaan regulasi, menurutnya, dapat memicu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila pemerintah memaksakan penetapan UMP tanpa dasar yang kuat.

"Dengan keterlambatan ini maka potensi terjadinya gugat menggugat kenaikan UM 2026 akan semakin besar," ucapnya.

Ia menilai situasi ini menunjukkan kegagalan Menteri Ketenagakerjaan mengelola kebijakan pengupahan dua tahun berturut-turut dan meminta Presiden melakukan evaluasi.

"Seharusnya Menaker sensitif untuk masalah ini. Keterlambatan ini sebagai kegagalan Menaker menyelesaikan masalah UM di 2026. Seharusnya Presiden mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan," tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww