Ketidakpastian UMP 2026 Ancam Stabilitas Produksi Nasional
![]() |
| Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal. (Ist) |
Senin, 24 November 2025 10:59 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Penundaan demonstrasi besar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada 24 November 2025 tak meredam kegelisahan ekonomi. Justru, keputusan pemerintah menunda pengumuman UMP 2026 sejak 21 November memperlebar ketidakpastian biaya tenaga kerja, yang kini menjadi salah satu variabel paling krusial bagi proyeksi industri tahun depan.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan penundaan terjadi murni karena pemerintah belum mengumumkan UMP.
"Rencana aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 dibatalkan atau ditunda dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut," ujar Said, Senin (24/11/2025).
Di balik penundaan aksi, tensi ekonomi meningkat. Dunia usaha kini menghadapi situasi serba menggantung tanpa kepastian upah, perusahaan sulit memfinalisasi anggaran 2026, termasuk biaya produksi, strategi ekspansi, hingga kebutuhan tenaga kerja.
KSPI menempatkan tekanan tambahan lewat tiga skema kenaikan upah 8,5%-10,5%, 7,77%, dan 6,5%. Setiap opsi memiliki konsekuensi langsung pada struktur biaya industri, dengan skenario terendah pun tetap menaikkan cost base perusahaan.
Ketidakpastian makin besar karena pemerintah belum memberi sinyal indeks tertentu yang akan digunakan dalam formula upah. Jika pemerintah memilih indeks 0,2-0,7, KSPI memastikan langkah balasan.
"Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia dan yang kedua, mogok nasional diikuti oleh 5 juta buruh," kata Said.
Ancaman itu langsung menyasar jantung perekonomian, potensi stop produksi di lebih dari 5 ribu perusahaan pada lebih dari 300 kabupaten/kota.
Dunia usaha mewaspadai dua risiko utama diantaranya, lonjakan biaya tenaga kerja apabila tuntutan buruh dikabulkan, dan disrupsi produksi berskala nasional apabila tuntutan itu diabaikan. Keduanya, sama-sama berpotensi menekan profitabilitas dan stabilitas rantai pasok, terutama di sektor padat karya, manufaktur, dan logistik.
Dengan posisi pemerintah yang masih menunda keputusan, eskalasi ekonomi berada di tangan meja perundingan upah.
KSPI menegaskan, semua aksi akan berlangsung sesuai koridor hukum UU No. 21/2000 dan UU No. 9/1998, namun dampak ekonominya sudah mengintai bahkan sebelum pengumuman UMP keluar. ***











