Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
2
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
3
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
6 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

Putusan MK Jadi Kompas Revisi UU Hak Cipta, DPR Benahi Aturan Royalti

Putusan MK Jadi Kompas Revisi UU Hak Cipta, DPR Benahi Aturan Royalti
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi XI DPR RI, Martin Manurung. (foto: fraksinasdem)
Minggu, 21 Desember 2025 19:54 WIB

JAKARTA – DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak akan lepas dari arah putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan hasil uji materi yang diajukan para musisi itu dipastikan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Hak Cipta yang kini tengah digodok.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, menegaskan penyesuaian dengan putusan MK akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja RUU Hak Cipta. 

“Putusan MK pasti akan kami bahas dan harmonisasikan dalam rapat Panja RUU Hak Cipta,” kata Martin, Minggu (21/12/2025). 

Meski begitu, DPR belum mematok tenggat waktu penyelesaian revisi beleid tersebut. Martin berharap pembahasan bisa segera matang agar RUU Hak Cipta dapat diajukan ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. 

Menurut Martin, proses revisi masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya adalah menyesuaikan pengaturan hak cipta dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, namun belum terwadahi secara memadai dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kita sedang mencari format pengaturan yang tepat, termasuk soal artificial intelligence, platform digital, dan ekosistem baru yang berkembang. Semua ini belum diatur secara komprehensif dalam UU yang ada,” ujarnya. 

Selain isu teknologi, DPR juga tengah mengkaji ulang mekanisme royalti hak cipta di luar industri musik. Martin menekankan bahwa ruang lingkup hak cipta jauh lebih luas dan menyentuh berbagai sektor kreatif. 

“Royalti hak cipta bukan hanya soal lagu atau industri musik. Banyak sektor lain yang juga perlu mendapat kepastian hukum,” sambungnya. 

Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi. Dalam putusannya, MK mengoreksi beberapa pasal, termasuk ketentuan mengenai pihak yang wajib membayar royalti. 

MK menegaskan bahwa pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial menjadi kewajiban penyelenggara pertunjukan. Menurut MK, sebuah pertunjukan pada dasarnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. 

MK juga menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Pasalnya, frasa tersebut bisa dimaknai siapa saja yang terlibat dalam pertunjukan, padahal kendali atas penjualan tiket dan keuntungan komersial berada di tangan penyelenggara. 

Putusan MK ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi DPR untuk merumuskan aturan hak cipta yang lebih adil, jelas, dan relevan dengan perkembangan industri kreatif serta teknologi digital. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:PON, Voli
wwwwww