Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
10 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
22 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
24 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
21 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
24 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
19 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus IUP Nikel Konawe Utara Disetop, KPK Sebut Bukti Tak Cukup

Kasus IUP Nikel Konawe Utara Disetop, KPK Sebut Bukti Tak Cukup
Gedung KPK. (Foto: Antara)
Selasa, 30 Desember 2025 07:23 WIB

JAKARTA – Sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara tak mampu mengubah arah penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menghentikan penanganan perkara yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, karena dinilai tidak memenuhi kecukupan alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui perkara ini menyita perhatian luas masyarakat. Menurutnya, publik menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang kerap menimbulkan dampak panjang.

“KPK memahami besarnya harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam dan lingkungan yang dampaknya sangat luas,” katanya di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Meski demikian, ia menegaskan penyidikan tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan disebut tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara secara pasti, sehingga unsur penting pembuktian tidak terpenuhi.

Situasi tersebut membuat KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Pemberantasan korupsi adalah kerja bersama. KPK tetap terbuka terhadap kritik, masukan, dan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Aswad menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan kembali memimpin sebagai bupati periode 2011–2016. KPK menduga adanya aliran dana suap hingga Rp13 miliar dari perusahaan pengaju izin pertambangan, serta potensi kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari produksi nikel yang diduga tidak sah.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara, Kamis (18/11/2021).

Upaya penahanan terhadap Aswad yang dijadwalkan 14 September 2023 urung dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga harus dirawat di rumah sakit. Perkara ini akhirnya resmi dihentikan oleh KPK Senin (26/12/2025).

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai sejak 2017 perkara tersebut telah memiliki bukti cukup untuk dugaan suap, sementara penghitungan kerugian negara masih berada di tangan BPK RI. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww