Rotasi di Kejari Bekasi Tak Ganggu Kasus OTT, KPK Lanjutkan Pengusutan
![]() |
| Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. |
JAKARTA – Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak menghentikan langkah penegakan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Bekasi tetap berjalan meski Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pencopotan tersebut merupakan kewenangan internal Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang ditangani KPK.
“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang menjadi ranah internal Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Ia menyampaikan, koordinasi dengan Kejagung terus dilakukan, terutama untuk perkara yang menjerat oknum jaksa. Dukungan Kejagung, katanya, tetap diberikan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Jabatan Kajari Kabupaten Bekasi kini diisi Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan penugasan berikutnya bagi Eddy Sumarman.
Budi menjelaskan, fokus penyidikan perkara Bekasi masih pada dugaan suap ijon proyek. Penyidik terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dan mengonfirmasi barang bukti.
“Penyidik melanjutkan giat geledah di beberapa tempat. Temuan barang bukti akan dikonfirmasi kepada pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun saksi lainnya,” ujarnya.
Nama Eddy Sumarman mencuat setelah dikaitkan dengan operasi tangkap tangan terhadap Ade Kuswara Kunang. KPK juga telah menyegel dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan proyek.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut HM Kunang diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Eddy Sumarman, sementara Ade Kuswara Kunang disebut menyerahkan Rp100 juta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih didalami dan perkembangan penyidikan akan disampaikan sesuai ketentuan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













