Luka Psikologis di Balik Tragedi Medan, Anak SD Terlibat Kasus Kematian Ibu
![]() |
| Konferensi pers anak bunuh ibunya di Medan, Senin (29/12/2025). (foto: kumparan) |
MEDAN – Kasus meninggalnya seorang ibu di tangan anak kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Sunggal membuka tabir persoalan yang lebih dalam dari sekadar tindak pidana. Anak berinisial A (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, diduga melakukan perbuatan tersebut setelah lama memendam tekanan emosional di lingkungan keluarga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Rabu (10/12/2025), dan kini ditangani serius oleh Polrestabes Medan. Polisi menilai kasus ini sarat persoalan psikologis dan pola pengasuhan yang keras.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan bahwa A tumbuh dalam situasi rumah tangga yang penuh tekanan. Ia kerap menyaksikan kakaknya menerima perlakuan kasar, sementara dirinya sendiri juga sering dimarahi.
“Kakaknya sering dimarahi, dimaki, bahkan dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Sementara adiknya juga sering dimarahi dan dicubit,” ungkap Calvijn dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Tekanan itu semakin bertambah ketika pada 28 November 2025, sang ibu menghapus gim daring yang biasa dimainkan A. Kejadian tersebut disebut menjadi pemicu emosional yang memperparah kondisi kejiwaan anak.
“Anak ini mengaku sakit hati karena gim onlinenya dihapus,” jelasnya.
Polisi juga menemukan bahwa A kerap mengonsumsi tontonan yang mengandung unsur kekerasan. Dari pemeriksaan, diketahui A sering melihat gim bertema murder mystery dan beberapa serial animasi yang menampilkan adegan pembunuhan.
“Korban melihat adegan pembunuhan menggunakan pisau dari gim dan tayangan animasi yang ditontonnya,” ujar Calvijn.
Salah satu tontonan yang disebut adalah serial anime Detektif Conan, khususnya episode yang menampilkan adegan kriminal dengan senjata tajam. Hal ini dinilai memberi pengaruh terhadap cara anak memahami dan meniru kekerasan.
“Obsesi itu kemudian terbawa dalam perbuatannya,” tambahnya.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan disertai pendampingan psikologis serta perlindungan hak anak, mengingat usia pelaku yang masih sangat muda. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













