Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
24 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
24 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Kemenpora
24 jam yang lalu
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Home  /  Berita  /  Olympic

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Angkut Bukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp 5 Miliar

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Angkut Bukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp 5 Miliar
Sabtu, 14 Februari 2026 06:51 WIB

TANGERANG – Jejak aliran dana kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi penggeledahan di kawasan Ciputat, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp 5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang ditemukan tersimpan rapi dalam koper tersebut terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Temuan di Tangerang Selatan ini menambah panjang daftar barang bukti yang disita lembaga antirasuah terkait kasus mafia impor. Sebelumnya, KPK telah mengamankan aset senilai Rp 40,5 miliar yang meliputi logam mulia, jam tangan mewah, dan uang tunai dalam berbagai valuta asing.

Budi menegaskan, penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan tersangka terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta sejumlah pejabat bea cukai lainnya dan pihak swasta.

"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," tambahnya.

Kasus ini mengungkap modus operandi canggih berupa manipulasi sistem Green Line (jalur hijau) dan Red Line (jalur merah). Para tersangka diduga mengatur sistem agar barang-barang impor milik PT Blueray (BR) yang seharusnya diperiksa fisik (jalur merah), bisa lolos otomatis tanpa pemeriksaan (jalur hijau).

Akibat kongkalikong ini, barang-barang impor yang diduga ilegal, palsu, atau barang tiruan (KW) dapat membanjiri pasar domestik tanpa hambatan. Sebagai imbalannya, pihak importir menyetorkan upeti bulanan kepada para pejabat bea cukai tersebut.

KPK juga turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:voi.id
Kategori:Olympic, KONI, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww