Nasib Perhiasan Audrey Hepburn di Jakarta, Disegel Karena Masalah Kepabeanan
![]() |
| Toko Tiffany & Co. (Sumber : AFP via Getty Images) |
JAKARTA – Nama besar Tiffany & Co di kancah barang mewah dunia tercoreng di Indonesia. Tiga gerai perhiasan yang bernaung di bawah payung LVMH milik konglomerat Bernard Arnault ini disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta akibat dugaan pelanggaran impor.
Penyegelan dilakukan secara serentak di tiga pusat perbelanjaan elit ibu kota, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Langkah ini diambil pemerintah untuk menertibkan administrasi kepabeanan yang tidak sesuai prosedur.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan tindakan tegas aparatnya. Ia menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi barang impor yang masuk tanpa mematuhi aturan hukum, terlepas dari seberapa besar nama merek tersebut.
"Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke (area) legal lagi," tegas Purbaya, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat status Tiffany & Co sebagai salah satu aset paling berharga dari LVMH (Moët Hennessy Louis Vuitton). Perusahaan asal Prancis ini mengakuisisi Tiffany & Co pada 2021 dengan nilai fantastis mencapai 16,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 251,1 triliun.
Di bawah kendali Bernard Arnault, Tiffany & Co diposisikan untuk bersaing dengan Cartier milik Richemont. Namun, ambisi global tersebut kini terganjal masalah teknis di pasar Indonesia.
Publik yang terbiasa melihat kilau berlian Tiffany dalam film legendaris Breakfast at Tiffany’s kini disuguhi pemandangan stiker segel Bea Cukai di etalase toko. Hingga kini, proses penyelesaian kewajiban kepabeanan masih berlangsung agar operasional toko dapat kembali normal.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | viva.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













