Harta Melonjak Drastis, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kepemilikan Koper Narkoba
![]() |
| Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro |
JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng wajah institusi kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kepemilikan koper berisi berbagai jenis narkoba.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa koper yang disembunyikan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Saat digeledah, koper tersebut layaknya gudang narkoba berjalan.
"Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).
Isi koper tersebut cukup mengejutkan. Polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta sisa pakai seberat 23,5 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Penyidik kini tengah mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dari orang-orang terdekat Didik, termasuk istrinya, Miranti Afrina. Meski belum ditahan, pemeriksaan intensif melalui tes laboratorium terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan lingkaran terdekat sang perwira.
Selain kasus pidana narkoba, sorotan juga tertuju pada lonjakan harta kekayaan Didik yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data menunjukkan kenaikan harta yang tidak wajar dalam waktu singkat.
Pada 2021, saat menjabat Kasubdit 1 di Polda NTB, Didik melaporkan kekayaan hanya sebesar Rp 91 juta. Angka ini meroket tajam pada 2022 menjadi Rp 1,29 miliar saat ia menjabat Kasubdit 3.
Terakhir, per 31 Desember 2024, saat menduduki kursi Kapolres Bima Kota, total kekayaannya mencapai Rp 1,48 miliar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, serta dua kendaraan mewah yakni Honda CR-V dan Pajero Sport dengan nilai taksiran Rp 950 juta.
Kini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat |











