Fakta Hukum Kewarganegaraan, Dirjen AHU Ungkap Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Ternyata Tetap Berstatus WNI
![]() |
| Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo |
JAKARTA – Aksi pamer paspor Inggris milik anak yang dilakukan oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS), berbenturan dengan realitas hukum tata negara. Sang anak dipastikan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) mutlak jika merujuk pada prinsip dasar hukum kewarganegaraan internasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan bahwa Inggris bukanlah negara yang menganut sistem ius soli murni. Artinya, status kewarganegaraan tidak otomatis diberikan hanya karena seseorang lahir di wilayah tersebut.
"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan, tentu garis keturunannya warga negara Indonesia. Tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," urai Widodo di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Lebih tajam lagi, tindakan orang tua yang secara sepihak mendeklarasikan peralihan kewarganegaraan anak di bawah umur justru berpotensi melanggar hak asasi sang anak. Anak yang masih belia dinilai belum memiliki kapasitas hukum untuk memilih atau menanggalkan status kewarganegaraannya sendiri.
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," terang Widodo.
Secara garis keturunan, DS dan suaminya adalah WNI murni yang sedang menempuh studi pascasarjana di luar negeri berkat kucuran dana pajak rakyat melalui skema beasiswa LPDP. Secara otomatis, anak yang lahir dari pernikahan tersebut mewarisi status WNI.
Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak tinggal diam melihat polemik yang merendahkan martabat paspor hijau Indonesia ini. Mereka tengah menjalin komunikasi silang dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris guna mengonfirmasi keabsahan klaim DS di dunia maya.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," sambungnya.
Pemerintah ingin mengusut tuntas apakah unggahan tersebut murni sebuah kebanggaan semu demi konten di media sosial atau sudah masuk ke ranah tindakan yuridis formal yang benar-benar mengubah status hukum anak tersebut.
"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," papar Widodo.
Kontroversi ini meledak setelah DS membagikan sebuah video melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (20/2/2026). Dalam unggahan tersebut, ia memamerkan paspor anak keduanya yang diklaim baru saja mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Narasi yang ia tulis dinilai publik sangat merendahkan akses paspor Indonesia dan mencoreng nilai kebangsaan, terlebih posisinya sebagai individu yang disekolahkan oleh negara.
DS saat ini belum melakukan koordinasi resmi apa pun dengan Kementerian Hukum terkait perubahan status kewarganegaraan buah hatinya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, Basket, DKI Jakarta |












