Jeritan Hati Pekerja Baru Kapal Sea Dragon Terseret Sabu Dua Ton
![]() |
| Hotman membeberkan kejanggalan kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). |
JAKARTA - Seorang pencari kerja yang baru tiga hari menginjakkan kaki di atas kapal laut kini harus menghadapi bayang-bayang eksekusi mati. Nasib tragis ini menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang dituduh terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Pengacara Hotman Paris Hutapea membongkar rentetan kejanggalan kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Ia menilai tuntutan hukuman maksimal terhadap pekerja rendahan itu sangat tidak masuk akal mengingat Fandi sama sekali tidak mengetahui isi muatan kapal.
Fandi awalnya hanya seorang pengangguran yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen penyalur tenaga kerja. Setelah diterima, pemuda tersebut bahkan tidak pernah dipertemukan dengan kapten kapalnya.
"Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ungkap Hotman.
Pekerja baru tersebut sempat berpamitan kepada orang tuanya sebelum diberangkatkan ke Thailand, Kamis (1/5/2025). Karena kapal belum siap, ia harus tertahan di hotel selama sepuluh hari. Memasuki hari keberangkatan, Rabu (14/5/2025), Fandi mulai menyadari adanya ketidaksesuaian kontrak kerja.
"Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," jelasnya.
Saat pelayaran baru berjalan tiga hari menuju Filipina, sebuah kapal nelayan misterius merapat dan memindahkan 67 kardus ke atas Sea Dragon secara estafet. Merasa curiga, Fandi sempat mempertanyakan muatan tersebut kepada pimpinannya, yakni kapten kapal bermarga Siregar dan wakil kapten bermarga Tampubolon.
"Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," papar Hotman menirukan ucapan kepolosan Fandi saat bertanya kepada sang atasan.
Tak lama setelah proses bongkar muat itu, rute pelayaran mendadak diubah menuju perairan Indonesia. Kapal tersebut kemudian disergap oleh aparat Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Tanjung Karimun.
Melihat fakta persidangan tersebut, Hotman mendesak Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini. Ia mempertanyakan dasar hukum menuntut mati seseorang yang murni terjebak tanpa ada niat jahat.
"Yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Kepulauan Riau |













