Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
17 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
17 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

‎Azas Tigor: Penyelenggara TPST Bantar Gebang Bisa Dipidana Usai Peristiwa Longsor Gunung Sampah

‎Azas Tigor: Penyelenggara TPST Bantar Gebang Bisa Dipidana Usai Peristiwa Longsor Gunung Sampah
Proses evakuasi korban longsor gunung sampah TPST Bantar Gebang. (Ist).
Jum'at, 13 Maret 2026 13:22 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerhati Jakarta yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menilai, penyelenggara Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang berpotensi dipidana setelah peristiwa longsornya gunung sampah yang menewaskan tujuh orang pada 8 Maret 2026.

Menurut Tigor, kejadian tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang yang selama ini dinilai tidak dilakukan secara aman dan profesional. 

‎
Ia menegaskan, pengelolaan sampah dengan metode menumpuk secara terbuka atau open dumping di kawasan tersebut sudah lama menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hingga longsor tumpukan sampah yang berulang kali menelan korban. 
‎
‎"Jatuhnya tujuh korban meninggal dunia akibat longsornya gunung sampah di TPST Bantar Gebang menunjukkan adanya kelalaian serius dari penyelenggara. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026). 
‎
‎Ia menjelaskan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. 
‎
‎Tigor menambahkan, longsor yang terjadi pada 8 Maret 2026 bukan peristiwa pertama. Ia mencatat gunung sampah di kawasan tersebut pernah mengalami longsor pada 2003, 2006, 2016, hingga kejadian terbaru sebelumnya pada November 2025. Menurutnya, rentetan peristiwa itu seharusnya menjadi peringatan serius bagi pengelola untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. 
‎
‎"Fakta bahwa longsor kembali terjadi hanya beberapa bulan setelah kejadian sebelumnya menunjukkan pengelolaan yang tidak aman dan kurang pengawasan," ujarnya. 
‎
‎TPST Bantar Gebang yang berada di Bekasi memiliki luas sekitar 120 hektare, dengan sekitar 90 hektare di antaranya berupa tumpukan sampah dari Jakarta yang mencapai lebih dari 7.500 hingga 8.000 ton per hari sejak 1989. Tinggi gunungan sampah di lokasi itu bahkan dilaporkan mencapai 40 hingga 50 meter, bahkan hingga sekitar 70 meter di beberapa titik. 
‎
‎Selain berisiko longsor, kondisi tersebut juga memicu persoalan lingkungan lain seperti pencemaran air tanah akibat lindi serta bau menyengat yang dapat tercium hingga radius beberapa kilometer dari lokasi. 
‎
‎Tigor menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara TPST Bantar Gebang harus bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja maupun pemulung yang beraktivitas di kawasan tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah terbesar di wilayah Jakarta tersebut.
‎
‎"Penegakan hukum penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan menimbulkan korban jiwa," pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Olympic, Lingkungan, Beladiri
wwwwww