Azas Tigor: Penyelenggara TPST Bantar Gebang Bisa Dipidana Usai Peristiwa Longsor Gunung Sampah
![]() |
| Proses evakuasi korban longsor gunung sampah TPST Bantar Gebang. (Ist). |
Jum'at, 13 Maret 2026 13:22 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerhati Jakarta yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menilai, penyelenggara Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang berpotensi dipidana setelah peristiwa longsornya gunung sampah yang menewaskan tujuh orang pada 8 Maret 2026.
Menurut Tigor, kejadian tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang yang selama ini dinilai tidak dilakukan secara aman dan profesional.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah dengan metode menumpuk secara terbuka atau open dumping di kawasan tersebut sudah lama menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hingga longsor tumpukan sampah yang berulang kali menelan korban.
"Jatuhnya tujuh korban meninggal dunia akibat longsornya gunung sampah di TPST Bantar Gebang menunjukkan adanya kelalaian serius dari penyelenggara. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tigor menambahkan, longsor yang terjadi pada 8 Maret 2026 bukan peristiwa pertama. Ia mencatat gunung sampah di kawasan tersebut pernah mengalami longsor pada 2003, 2006, 2016, hingga kejadian terbaru sebelumnya pada November 2025. Menurutnya, rentetan peristiwa itu seharusnya menjadi peringatan serius bagi pengelola untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
"Fakta bahwa longsor kembali terjadi hanya beberapa bulan setelah kejadian sebelumnya menunjukkan pengelolaan yang tidak aman dan kurang pengawasan," ujarnya.
TPST Bantar Gebang yang berada di Bekasi memiliki luas sekitar 120 hektare, dengan sekitar 90 hektare di antaranya berupa tumpukan sampah dari Jakarta yang mencapai lebih dari 7.500 hingga 8.000 ton per hari sejak 1989. Tinggi gunungan sampah di lokasi itu bahkan dilaporkan mencapai 40 hingga 50 meter, bahkan hingga sekitar 70 meter di beberapa titik.
Selain berisiko longsor, kondisi tersebut juga memicu persoalan lingkungan lain seperti pencemaran air tanah akibat lindi serta bau menyengat yang dapat tercium hingga radius beberapa kilometer dari lokasi.
Tigor menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara TPST Bantar Gebang harus bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja maupun pemulung yang beraktivitas di kawasan tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah terbesar di wilayah Jakarta tersebut.
"Penegakan hukum penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan menimbulkan korban jiwa," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Olympic, Lingkungan, Beladiri |













