Aturan Pensiun Pejabat Negara Usang Mahkamah Konstitusi Beri Tenggat Dua Tahun Susun Regulasi Baru
![]() |
| Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo |
PEKANBARU - Aturan warisan masa lalu yang menjamin hak keuangan dan administratif, termasuk pensiun bagi pimpinan lembaga negara, akhirnya tumbang. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah kedaluwarsa dan tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan modern. Beleid ini diputus inkonstitusional bersyarat dalam persidangan di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pembuat undang-undang untuk segera merumuskan aturan pengganti. Mahkamah menilai membiarkan aturan tersebut terus berlaku dapat melanggar hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas kepastian hukum yang adil.
"Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama tahun sejak putusan a quo diucapkan," tegasnya.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membeberkan alasan mendasar di balik rontoknya aturan lawas tersebut. Regulasi itu disusun menggunakan pijakan konstitusi sebelum amandemen dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 yang faktanya sudah dicabut dari sistem hukum tata negara.
"Tidak hanya itu, secara faktual TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dari UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan eksistensi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003," urainya.
Sistem ketatanegaraan masa kini dinilai telah jauh berubah. Dulu, konstitusi hanya mengenal enam lembaga, seperti MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Pasca-amandemen, lembaga baru seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial lahir, namun hak keuangannya luput tertampung dalam aturan usang tersebut. Ironisnya, lembaga yang sudah bubar justru masih tercantum jelas.
"Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung atau termaktub hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara. Bahkan, DPA yang tidak lagi menjadi bagian dari struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi bagian dari substansi Undang-Undang 12 Tahun 1980," jelasnya.
Oleh sebab itu, hakim konstitusi sepakat bahwa frasa serta klasifikasi terkait "lembaga tertinggi negara" dan "lembaga tinggi negara" resmi kehilangan relevansi hukum.
Gugatan kritis yang sukses meruntuhkan aturan ini digawangi oleh kelompok akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa turun tangan langsung menyoroti ketidakadilan pemberian dana pensiun bagi pejabat, terutama pimpinan dewan, yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













