Jutaan Turis Asing Lolos dari Pungutan, Kejagung Panggil Tujuh Pejabat Pemprov Bali
![]() |
| Gubernur Bali, Wayan Koster |
JAKARTA – Kejaksaan Agung memanggil tujuh pimpinan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali menyusul minimnya realisasi Pungutan Wisatawan Asing. Pemanggilan ini menyoroti jutaan turis mancanegara yang lolos dari kewajiban retribusi saat memasuki Pulau Dewata.
Gubernur Bali, Wayan Koster, membenarkan pemeriksaan terhadap jajarannya tersebut. Ia menampik adanya indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan dana di balik pemanggilan ini.
"Benar, bukan minta keterangan tapi minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung, justru Kejagung menolong," ujarnya di Denpasar, Senin (16/3/2026).
Penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali tercatat sangat rendah dan jauh dari potensi aslinya. Sepanjang 2024, retribusi sebesar Rp 150 ribu per orang ini hanya terkumpul Rp 318 miliar. Angka tersebut hanya mencakup 32 persen dari total 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung.
Kondisi serupa berlanjut menyentuh tahun 2025 dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 368 miliar. Jumlah setoran ini setara dengan 34 persen tingkat kepatuhan dari total 7 juta kunjungan turis mancanegara.
"Jadi kan naik, tapi tetap tidak optimal. Tapi bukan ada korupsi, mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai. Itu secara langsung ke BPD Bali rekening di situ," urai Koster.
Ia menjamin seluruh dana yang masuk ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali langsung bermuara ke kas daerah tanpa celah pemotongan. Dana tersebut diklaim telah dialokasikan untuk perlindungan budaya, desa adat, pariwisata, infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan dan penanganan sampah.
Terkait tingginya persentase turis yang tidak membayar, Koster berdalih hal itu terjadi akibat minimnya keterlibatan pihak imigrasi. Pemerintah daerah mengklaim tidak memiliki wewenang untuk memaksa dan menggandeng imigrasi tanpa adanya payung hukum yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri.
"Kenapa kurang optimal ya karena imigrasi. Jadi itu yang harus diurusi bukan mempersoalkan yang bukan kaitannya. Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan itu," kilahnya.
Adapun tujuh instansi yang dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai data meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pariwisata.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tvonenews.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Bali |













