Sistem Perpajakan Indonesia Dinilai Tak Adil Akibat Pembiaran Praktik Pemajakan Berulang
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Sistem perpajakan di Indonesia yang menerapkan pajak ganda pada satu objek yang sama dinilai telah lama dibiarkan tanpa solusi konkret. Kondisi ini dianggap sebagai beban berat yang menghimpit masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang paling merasakan dampak ketidakadilan fiskal tersebut.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengungkapkan bahwa praktik pemajakan berulang ini telah mencederai rasa keadilan dan secara perlahan mengikis kepercayaan publik terhadap negara. Menurutnya, skema yang ada saat ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Sudah terlalu lama sistem ini dibiarkan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru menambah beban melalui kebijakan fiskal yang tidak adil,” tegasnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia memperingatkan pemerintah bahwa jika sistem ini tidak segera dibenahi, kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat akan semakin lebar. Ketidakpuasan publik dikhawatirkan akan memuncak jika instrumen negara justru digunakan untuk menekan ekonomi warga sendiri.
"Pajak adalah instrumen negara untuk membangun, bukan alat yang menekan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar kepercayaan publik kembali pulih," jelasnya.
Guna mengakhiri praktik tersebut, ia mendorong pemerintah dan parlemen untuk segera merombak aturan melalui revisi Undang-Undang perpajakan. Fokus utama yang diusulkan adalah penyederhanaan sistem dan penghapusan total praktik pajak ganda yang selama ini dianggap sebagai "pungutan" terselubung.
"Revisi tersebut harus diarahkan pada penyederhanaan sistem pajak, penghapusan praktik pajak ganda, serta penguatan asas keadilan dan transparansi," tambahnya.
Selain soal aturan, ia juga menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat. Ia menekankan bahwa dana pajak harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan negara.
"Setiap Rupiah yang dipungut dari rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta |













