Skandal Korupsi Nikel Menjerat Pejabat Baru DPR Salahkan Hasil Penjaringan Tim Seleksi
![]() |
| Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (foto: antara) |
JAKARTA - Jajaran legislatif mengaku kecolongan usai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi menyandang status tersangka kasus korupsi. Komisi II DPR langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik karena telah meloloskan pejabat negara tersebut melalui tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II dalam menjalankan fungsi, terutama fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik. Termasuk saat kami melakukan fit and proper test," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menegaskan bahwa parlemen sama sekali tidak mengendus rekam jejak bermasalah maupun persoalan hukum yang membelit Hery selama tahapan seleksi pimpinan periode 2026-2031 tersebut berlangsung. Dewan berdalih proses penyaringan sepenuhnya mengacu dan menaruh kepercayaan penuh pada penjaringan Tim Seleksi yang diasumsikan sudah berjalan transparan serta objektif.
"Ketika fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan Timsel. Kami berasumsi itu adalah nama-nama terbaik," paparnya.
Sistem seleksi yang ada membatasi ruang gerak wakil rakyat yang hanya bertugas mengkurasi sembilan kandidat utama dari total 18 nama yang disodorkan untuk menduduki kursi pimpinan lembaga tersebut.
"Dari 18 nama itu, kami memilih sembilan yang paling baik dari yang terbaik. Dan menurut kami saat itu, mereka memang pantas dan layak," tegas politikus Partai Golkar itu.
Jerat hukum ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka, Kamis (16/4/2026). Ia disinyalir kuat terlibat dalam praktik kotor penerimaan suap atau gratifikasi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel selama rentang waktu 2013 hingga 2025.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |











