Skandal Jual Beli Pulau Umang Rp65 Miliar Bongkar Bobroknya Pengawasan Pesisir Banten
![]() |
| Pulau Umang (Dok. Istimewa) |
SERANG – Sebuah iklan viral yang menawarkan pesona Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang seharga Rp65 miliar membuka tabir kelalaian birokrasi pengawasan laut. Resor wisata bahari yang dikelola perseorangan melalui PT GSM tersebut ternyata beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi satupun izin resmi dari negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung mengambil langkah tegas berupa penyegelan usai mendapati penawaran fantastis aset teritorial itu beredar luas di dunia maya.
"Kami mendapati di media sosial itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ungkap Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Pria yang akrab disapa Ipunk ini merinci bahwa pengelola terbukti mengabaikan regulasi krusial. Mereka tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, hingga surat izin wisata tirta. Meski pihak pengelola mengelak telah membuat iklan komersial tersebut, otoritas terkait mendesak penghapusan unggahan guna mencegah masuknya campur tangan pihak asing.
"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena," tegasnya.
Skandal kepemilikan aset negara ini sontak menjadi tamparan keras yang membuat Pemerintah Provinsi Banten kelabakan. Dari total 81 pulau yang tersebar di wilayah pesisir Banten, pemerintah daerah baru merencanakan pendataan massal guna mencegah insiden serupa terulang kembali. Sayangnya, rencana inventarisasi mendesak ini langsung terbentur minimnya kesiapan sarana prasarana.
"Kita baru punya satu kapal, sementara biaya operasionalnya juga besar. Itu jadi kendala di lapangan," keluh Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, Jumat (17/4/2026).
Hukum positif di Indonesia secara tegas melarang adanya kepemilikan pribadi atas sebuah daratan pulau. Pihak swasta atau perorangan hanya diizinkan untuk mengelola kawasan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau kerja sama dalam batas waktu tertentu yang diatur ketat. Kasus yang menyeret pesona wisata Pandeglang ini akhirnya memaksa pemerintah daerah untuk bangun dan memperbaiki sistem pengawasannya.
"Ini jadi trigger bagi kita. Masa kita punya wilayah tapi diam saja, harus ada laporan dan pengawasan," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Banten |













