Kritik Swasembada Pangan Berujung Laporan Polisi Feri Amsari Dituding Sebar Hoaks
![]() |
| Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). |
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan kritisnya yang menuding pemerintah telah berbohong mengenai pencapaian target swasembada pangan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Jumat (17/4/2026). Feri dituduh melanggar Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," ujar Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Pernyataan pakar hukum tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat bawah.
"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," paparnya.
Pihak pelapor membantah keras tudingan Feri dan menyebutnya keliru. Berdasarkan rujukan data resmi yang dihimpun dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi pangan nasional justru mencatatkan performa positif dengan adanya surplus beras.
"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026, dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," urainya.
Rasa keberatan juga disuarakan oleh Tim Advokasi LBH Tani Nusantara lainnya, Dedi, yang merasa sangat terganggu dengan komentar bernada provokatif tersebut. Ia menantang pihak terlapor untuk membeberkan bukti konkret atas tudingannya ke ruang publik.
"Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan. Bahwa kami menggunakan data-data dari BPS, kemudian kami mendapat informasi dari Kementan, saya pikir data itu cukup valid. Dengan statement-statement yang diberikan oleh Feri Amsari, ini akan menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
Guna memperkuat laporan yang diajukan, pihak LBH Tani Nusantara telah menyerahkan serangkaian barang bukti kepada penyidik kepolisian. Bukti tersebut mencakup data digital yang memuat rekam jejak pernyataan Feri terkait isu swasembada pangan.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Feri Amsari terkait pelaporan tersebut belum mendapatkan respons.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













