Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
18 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
18 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
18 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
18 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
18 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Insentif Kendaraan Listrik Diperpanjang Warga Jakarta Bebas Melintas Ganjil Genap

Insentif Kendaraan Listrik Diperpanjang Warga Jakarta Bebas Melintas Ganjil Genap
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: iStock)
Selasa, 05 Mei 2026 10:21 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pemilik kendaraan listrik tetap bisa menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain insentif fiskal tersebut, keistimewaan melintasi kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap juga masih berlaku tanpa hambatan.

Keputusan ini diambil merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan terbaru ini menetapkan bahwa kendaraan ramah lingkungan tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek pengenaan pajak. Skema penarikan pajak kini diserahkan kepada daerah melalui ruang insentif pembebasan atau pengurangan hingga nol rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut langkah daerah mempertahankan pembebasan tarif mengacu pada instruksi pemerintah pusat demi mendukung penuh transisi energi bersih dan ekosistem kendaraan listrik nasional.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," paparnya, Selasa (5/5/2026).

Dari sisi pengaturan lalu lintas, kelonggaran serupa tetap dipertahankan untuk merangsang peralihan masyarakat menuju moda transportasi rendah emisi di jalan raya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan insentif non-fiskal ini berjalan beriringan dengan kebijakan nasional terkait penanganan polusi udara.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," jelasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww