LAKRI NTB Soroti Dugaan Kasus Korupsi Tambang
![]() |
| Logo Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI). (Ist). |
Selasa, 05 Mei 2026 20:06 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
MATARAM- Dugaan pelanggaran kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi mencuat di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RPT) pada wilayah pertambangan rakyat yang diduga berada di kawasan hutan negara.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) NTB, Muhammad Rum mengungkapkan, adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembahasan hingga penerbitan RPT tersebut.
Ia menilai, Dinas ESDM NTB tidak hanya melampaui kewenangannya, tetapi juga diduga menyalahgunakan anggaran negara melalui proyek jasa konsultasi penyusunan RPT bernilai ratusan juta rupiah.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi korupsi dalam pembahasan hingga penerbitan RPT di kawasan yang jelas-jelas berstatus hutan negara," kata Rum, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, sejumlah lokasi yang telah diterbitkan RPT pada 2025 berada di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat. Ia menyebut sebagian wilayah tersebut diduga merupakan kawasan hutan yang semestinya tidak boleh menjadi objek aktivitas pertambangan tanpa izin khusus dari pemerintah pusat.
Rum menjelaskan, pada 2026 Dinas ESDM NTB kembali mengalokasikan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kegiatan serupa. Padahal, sejumlah titik yang menjadi fokus penyusunan RPT tersebut diduga masih berstatus kawasan hutan lindung.
"Kami sudah mengantongi bukti kuat. Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan data anggaran dan lokasi yang kami telusuri," ucapnya.
Ia menilai, langkah tersebut bertentangan dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan pertambangan di kawasan hutan. Rum merujuk pada instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, pada April 2026 yang memerintahkan pencabutan dan evaluasi ratusan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Instruksi tersebut mencakup pencabutan izin bermasalah, evaluasi menyeluruh terhadap IUP di kawasan hutan, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku tambang ilegal maupun pihak yang terlibat.
"Kalau Presiden saja tegas, lalu kenapa di daerah justru muncul kebijakan yang diduga bertolak belakang? Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi pusat," ujarnya.
Dari sisi regulasi, Rum menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dinilai ilegal.
Dalam penelusurannya, LAKRI NTB menemukan sejumlah alokasi anggaran tahun 2025 yang dinilai janggal, antara lain penyusunan RPT Blok Lemer 19, 20, dan 21 sebesar Rp100 juta, Blok Iler dan Seloto Rp95 juta, serta Blok Simba 4 dan Simba 5 sebesar Rp85 juta.
"Blok-blok ini diduga sudah diterbitkan RPT-nya, padahal status lahannya bermasalah," ungkap Rum.
Sementara pada 2026, anggaran kembali dialokasikan sebesar Rp500 juta untuk jasa konsultasi RPT, termasuk Rp80 juta untuk Blok Ranggo di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, yang diduga masuk kawasan hutan.
"Ini indikasi kuat adanya pola berulang. Anggaran besar digelontorkan untuk kegiatan yang secara hukum patut dipertanyakan," tegasnya.
Selain itu, Rum juga menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif dalam penerbitan izin. Ia menyebut pengurusan RPT untuk wilayah di luar kawasan hutan justru terhambat, seperti yang dialami Koperasi Bahara Satonda Prima di Blok Natawera dan Lepadi, Kecamatan Pajo.
"Yang jelas-jelas di luar kawasan hutan dipersulit, sementara yang diduga di dalam kawasan hutan justru diproses. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat," tuturnya.
Atas temuan tersebut, LAKRI NTB memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Dinas ESDM NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB serta kementerian terkait.
"Kami tidak akan diam. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan," pungkas Rum.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Beladiri |













