Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
20 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
20 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
19 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
20 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Nasional

Imigrasi Jaktim Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Izin Tinggal

Imigrasi Jaktim Bongkar Praktik Prostitusi Online Berkedok Izin Tinggal
Barang bukti yang disita. (Ist)
Kamis, 14 Mei 2026 13:36 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menciduk seorang perempuan asal Maroko berinisial AE (28) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal berupa prostitusi online.

Penangkapan ini terjadi setelah tim intelijen Imigrasi melakukan pemantauan mendalam dan menemukan sejumlah indikasi bahwa AE menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya.

Dugaannya makin menguat setelah petugas menemukan berbagai barang bukti yang tak terbantahkan.

Dalam pengamanan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari paspor, uang tunai, alat kontrasepsi, hingga telepon genggam berisi rekam jejak transaksi online.

Temuan-temuan ini memperkuat dugaan bahwa AE menjadikan Indonesia sebagai lokasi menjalankan praktik prostitusi berbasis digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang berupaya menyalahgunakan kepercayaan negara.

“Kami ingin tekankan, Indonesia bukan tempat untuk bermain-main dengan izin tinggal. Setiap WNA wajib menaati aturan. Jika melanggar, kami tindak tegas. Kasus AE ini menjadi bukti bahwa pengawasan kami berjalan dan tidak pandang bulu,” tegas Pungki dalam gelar rilis di kantornya, Rabu (13/5).

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk menjaga marwah keimigrasian, tetapi juga untuk melindungi masyarakat.

“Penyalahgunaan izin tinggal melalui aktivitas ilegal seperti prostitusi online bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merusak tatanan sosial. Karena itu, tindakan deportasi dan penangkalan akan kami proses secepatnya,” ujar Pungki.

Atas pelanggaran tersebut, AE akan dijerat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Artinya, AE bukan hanya dipulangkan ke negara asal, tetapi juga dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur menegaskan bahwa operasi penegakan hukum akan terus ditingkatkan, terutama terhadap WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan-tujuan ilegal.

Langkah tegas ini menjadi pesan keras bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayahnya dari aktivitas yang melanggar hukum. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww