Kejari Jaktim Tetapkan Tersangka Dugaan Mark Up Mesin Jahit Singer
![]() |
| Tersangka IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022-2024 didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist). |
Selasa, 19 Mei 2026 16:06 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2024.
Perkara ini diduga melibatkan praktik mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022 hingga 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu (18/5/2026), setelah melalui rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
"Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka," demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari program penumbuhan wirausaha industri baru melalui penyediaan fasilitas sarana produksi berupa mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255 di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan mesin jahit dilakukan selama tiga tahun berturut-turut melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog). Pada 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp 3,4 juta atau total Rp 2,72 miliar.
Kemudian pada 2023 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan total anggaran Rp3,28 miliar. Sementara pada 2024, pengadaan 800 unit mesin jahit tipe M1255 kembali dilaksanakan dengan nilai Rp 3,05 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi pintu masuk dugaan mark up harga pengadaan. Dugaan tersebut mencakup penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga tidak disusun secara independen.
Kejari Jakarta Timur mengungkapkan, data penyusunan pengadaan justru diduga berasal dari pihak penyedia, yakni PT SCS, bukan berdasarkan data pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi teknis memadai. Kondisi ini diduga menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark up dalam proses pengadaan mesin jahit tersebut.
"Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, HPS, dan KAK yang menggunakan data dari penyedia, serta perubahan spesifikasi tanpa justifikasi teknis sehingga menimbulkan dugaan kemahalan harga," demikian isi keterangan resmi Kejari Jakarta Timur.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 4.078.551.737. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.
Kejari Jakarta Timur menegaskan tindakan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait penyelenggaraan katalog elektronik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka PAR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari, terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka DER tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Informasi penanganan perkara tersebut tertuang dalam press release resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













