Terpidana Kasus Duren Tiga Resmi Terdaftar Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi
![]() |
| Ferdy Sambo. (Foto: antara) |
JAKARTA - Langkah mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo untuk menempuh program strata dua dari balik dinding penjara kembali mengundang sorotan. Terpidana kasus pembunuhan berencana ini dipastikan resmi terdaftar sebagai mahasiswa tingkat magister meski saat ini tengah menjalani masa hukuman atas tindak kejahatannya.
Merujuk pada catatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia berstatus aktif sebagai mahasiswa program S2 Teologi di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia per tanggal 1 Juli 2024. Dokumen akademik tersebut juga mencantumkan kepemilikan nomor induk mahasiswa 24.03.014 atas namanya.
Merespons bergulirnya informasi mengenai studi narapidana tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memandang hak memperoleh pendidikan bagi seorang tahanan adalah hal yang wajar dan dijamin secara hukum.
"Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan bahwa pengawasan serta perizinan operasional kegiatan sekolah di dalam lapas merupakan wewenang mutlak dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Regulasi terkait pemenuhan hak dasar ini bersandar penuh pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," paparnya.
Latar belakang hukuman berlapis yang menjerat narapidana ini berasal dari kasus hilangnya nyawa ajudan pribadi, Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rentetan kasus tersebut turut menyeretnya dalam putusan bersalah terkait obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |













