Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
23 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
2
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
23 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
7 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
5
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Sepakbola
23 jam yang lalu
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
6
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terpidana Kasus Duren Tiga Resmi Terdaftar Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi

Terpidana Kasus Duren Tiga Resmi Terdaftar Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi
Ferdy Sambo. (Foto: antara)
Rabu, 20 Mei 2026 19:22 WIB

JAKARTA - Langkah mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo untuk menempuh program strata dua dari balik dinding penjara kembali mengundang sorotan. Terpidana kasus pembunuhan berencana ini dipastikan resmi terdaftar sebagai mahasiswa tingkat magister meski saat ini tengah menjalani masa hukuman atas tindak kejahatannya.

Merujuk pada catatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia berstatus aktif sebagai mahasiswa program S2 Teologi di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia per tanggal 1 Juli 2024. Dokumen akademik tersebut juga mencantumkan kepemilikan nomor induk mahasiswa 24.03.014 atas namanya.

Merespons bergulirnya informasi mengenai studi narapidana tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memandang hak memperoleh pendidikan bagi seorang tahanan adalah hal yang wajar dan dijamin secara hukum.

"Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pengawasan serta perizinan operasional kegiatan sekolah di dalam lapas merupakan wewenang mutlak dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Regulasi terkait pemenuhan hak dasar ini bersandar penuh pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," paparnya.

Latar belakang hukuman berlapis yang menjerat narapidana ini berasal dari kasus hilangnya nyawa ajudan pribadi, Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rentetan kasus tersebut turut menyeretnya dalam putusan bersalah terkait obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww