Hakim Soroti Enam Pelanggaran K3 dalam Tragedi Terra Drone
![]() |
| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat memvonis terdakwa Dirut Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana di Jakarta, Kamis (21/5/2026). |
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian. Hukuman ini diberikan atas kealpaan berat yang mengakibatkan 22 pekerja meninggal dunia dalam insiden kebakaran kantor.
Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/5/2026), Hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak dengan sengaja menginginkan musibah tersebut terjadi. Namun, sikap acuh dan pembiaran terhadap standar operasional keselamatan menjadi penyebab utama kegagalan proses evakuasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar Hakim.
Terdakwa diketahui menyadari bahaya dari penggunaan baterai lithium polymer di dalam gedung yang tidak aman. Selama lebih dari dua tahun, perusahaan beroperasi tanpa dilengkapi detektor asap, alat pemadam yang tepat, hingga ketiadaan jalur darurat.
"Sikap batin demikian tidak mencerminkan tanggung jawab yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan terhadap keselamatan karyawannya," tegas Hakim.
Fakta persidangan mengungkap bahwa para korban terjebak di dalam gedung akibat minimnya infrastruktur keselamatan kerja. Seluruh pekerja tersebut masih hidup saat insiden bermula, namun harus kehilangan nyawa karena tertutupnya peluang untuk menyelamatkan diri dari kepungan asap dan api. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













