Manipulasi Laporan DMO Sawit Seret Mantan Anggota Ombudsman Jadi Tersangka
![]() |
| Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (Foto:Ombudsman) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap skema manipulasi dokumen negara di balik lepasnya tiga korporasi besar dari jerat hukum kasus korupsi minyak goreng. Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, kini berstatus tersangka tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Langkah tegas ini diambil usai pemeriksaan mendalam yang berlangsung Senin (25/5/2026). Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa rekayasa dokumen yang dilakukan tersangka menjadi kunci lolosnya PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group dari sanksi pidana CPO di tingkat Pengadilan Negeri.
Skandal ini ditarik mundur hingga momentum kelangkaan minyak goreng secara nasional pada awal Februari 2022. Tersangka yang saat itu masih menjabat menginisiasi investigasi menyeluruh di 34 provinsi terkait kinerja Kementerian Perdagangan. Namun, hasil investigasi justru dibelokkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan adanya perubahan materi secara sengaja dari isu stabilisasi harga menjadi desakan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) agar keran ekspor terbuka lebar.
“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” terang Syarief, Senin (25/5/2026).
Pelanggaran hukum berlanjut ketika dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang bersifat rahasia diserahkan kepada pihak eksternal.
"Tetapi YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marsela) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI," ungkapnya.
Akibat ulah tersebut, laporan itu sukses dijadikan landasan bagi korporasi untuk meraih putusan onslag. Di balik rekayasa tersebut, penyidik mengendus masuknya uang pelicin dari PT Wilmar Group ke kantong tersangka lewat perantara rekening pihak lain.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri |












