Bikin APBD Bengkak, Pemda Dilarang Keras Rekrut Tenaga Honorer Administrasi
![]() |
| Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian |
JAKARTA - Perekrutan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah mendapat sorotan tajam. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer bidang administrasi karena dinilai memicu beban fiskal bagi anggaran daerah.
"Nanti mereka menjadi beban. Beban bagi kepala daerah," ungkapnya setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (8/6/2026).
Menurut Menteri Tito, rekrutmen non-ASN yang tidak terkendali berisiko meningkatkan beban belanja pegawai serta menyulitkan kepemimpinan kepala daerah pada periode berikutnya.
Soroti Honorer Jalur Timses
Salah satu penyebab membengkaknya jumlah pegawai non-ASN adalah faktor politik lokal. Menteri Tito melihat selama ini banyak tenaga honorer administrasi yang diangkat karena merupakan tim sukses calon kepala daerah.
Dampak jangka panjangnya, para pekerja titipan ini kerap menuntut status kepegawaian yang lebih tinggi setelah masa bakti tertentu. Ketika sudah bertahun-tahun bekerja, mereka meminta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Setelah itu beban APBD jadi berat," jelasnya.
Alokasi Anggaran untuk Fasilitas Publik
Meskipun pemerintah daerah diperbolehkan mengangkat honorer yang ada menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK, penambahan personel baru harus dihentikan.
"Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai," paparnya.
Langkah pengetatan ini diambil demi menjaga amanat regulasi terkait porsi anggaran daerah. Sesuai aturan, batas maksimal belanja pegawai ditentukan sebesar 30 persen dari APBD. Jika pemda merekrut banyak tenaga honorer, hal itu berpotensi melanggar aturan.
"APBD sebisa mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Misalnya untuk membangun jalan, perbaiki sekolah, dan kesehatan," sambungnya.
Sanksi Undang-Undang ASN
Pembatasan rekrutmen ini merupakan kelanjutan dari kebijakan reformasi birokrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini sebelumnya menyebut sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pemerintah dilarang mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu.
"Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen," urai Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
Sistem kepegawaian instansi pemerintah kini telah dipangkas dan hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK. Untuk meminimalisir pelanggaran, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN harus melewati seleksi ketat PPPK. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Nasional |













