Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Periksa Ketat Potensi Transfer Pricing Raksasa CPO
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA - Sektor industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mendapat sorotan tajam akibat isu dugaan under-invoicing dan transfer pricing. Praktik ini dinilai berpotensi menghilangkan pendapatan negara dalam jumlah yang sangat besar, menyusul temuan masifnya transaksi ke pihak terafiliasi dari sejumlah emiten sawit raksasa.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan memberikan perhatian ekstra terhadap temuan ini. Data dari lembaga riset NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, banyak perusahaan sawit kakap yang porsi transaksinya didominasi oleh pihak berelasi.
Regulasi dan Transparansi Kewajaran
Aturan main di Indonesia seperti POJK Nomor 42 Tahun 2020 dan PMK Nomor 172 Tahun 2023 secara jelas memperbolehkan transaksi afiliasi, asalkan memenuhi prinsip kewajaran, transparan, dan dasar bisnisnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada dasarnya, transaksi dengan pihak berafiliasi bukan praktik yang dilarang. Namun, ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi sesuatu yang penting," papar Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Sandy menegaskan bahwa fokus pemerintah tidak boleh hanya pada keberadaan transaksi tersebut, melainkan menelisik lebih jauh harga dan syarat yang diberlakukan apakah sesuai dengan kondisi pasar wajar.
"Tingginya transaksi afiliasi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan bisnis. Namun, penilaian harus dilakukan berdasarkan harga, mekanisme dan syarat transaksi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Sandy.
Empat Emiten CPO dengan Catatan Transaksi Terbesar
Berdasarkan kajian dari laporan tahunan dan keuangan 2025 yang melibatkan 10 emiten sawit dengan aset terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat empat nama besar yang mencatatkan nilai transaksi fantastis:
- PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP): Menempati posisi puncak dengan transaksi afiliasi sebesar Rp3,6 triliun atau 64,49 persen dari total penjualannya pada 2025. Entitas induk langsungnya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) menjadi mitra utama.
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR): Menduduki posisi kedua dengan transaksi senilai Rp43,3 triliun (49,79 persen), mencakup penjualan domestik Rp11,4 triliun dan penjualan ekspor Rp31,9 triliun.
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP): Di posisi ketiga, tercatat nilai transaksi terafiliasi sebesar Rp8,3 triliun (39,45 persen). Sebagian besar mengalir ke perusahaan di bawah bendera ekosistem Grup Indofood.
- PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA): Posisi keempat diduduki emiten ini dengan total transaksi pihak berelasi sebesar Rp7,7 triliun (33,57 persen).
Melihat skala transaksi ini, perlindungan terhadap publik menjadi prioritas.
"Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik," urai Sandy mempertegas argumentasinya.
"Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan transaksi dengan pihak berelasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen," pungkasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













