Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
20 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
20 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
21 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Periksa Ketat Potensi Transfer Pricing Raksasa CPO

Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Periksa Ketat Potensi Transfer Pricing Raksasa CPO
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Senin, 15 Juni 2026 10:34 WIB

JAKARTA - Sektor industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mendapat sorotan tajam akibat isu dugaan under-invoicing dan transfer pricing. Praktik ini dinilai berpotensi menghilangkan pendapatan negara dalam jumlah yang sangat besar, menyusul temuan masifnya transaksi ke pihak terafiliasi dari sejumlah emiten sawit raksasa.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan memberikan perhatian ekstra terhadap temuan ini. Data dari lembaga riset NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, banyak perusahaan sawit kakap yang porsi transaksinya didominasi oleh pihak berelasi.

Regulasi dan Transparansi Kewajaran

Aturan main di Indonesia seperti POJK Nomor 42 Tahun 2020 dan PMK Nomor 172 Tahun 2023 secara jelas memperbolehkan transaksi afiliasi, asalkan memenuhi prinsip kewajaran, transparan, dan dasar bisnisnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada dasarnya, transaksi dengan pihak berafiliasi bukan praktik yang dilarang. Namun, ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi sesuatu yang penting," papar Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Sandy menegaskan bahwa fokus pemerintah tidak boleh hanya pada keberadaan transaksi tersebut, melainkan menelisik lebih jauh harga dan syarat yang diberlakukan apakah sesuai dengan kondisi pasar wajar.

"Tingginya transaksi afiliasi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan bisnis. Namun, penilaian harus dilakukan berdasarkan harga, mekanisme dan syarat transaksi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Sandy.

Empat Emiten CPO dengan Catatan Transaksi Terbesar

Berdasarkan kajian dari laporan tahunan dan keuangan 2025 yang melibatkan 10 emiten sawit dengan aset terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat empat nama besar yang mencatatkan nilai transaksi fantastis:

  • PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP): Menempati posisi puncak dengan transaksi afiliasi sebesar Rp3,6 triliun atau 64,49 persen dari total penjualannya pada 2025. Entitas induk langsungnya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) menjadi mitra utama.
  • PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR): Menduduki posisi kedua dengan transaksi senilai Rp43,3 triliun (49,79 persen), mencakup penjualan domestik Rp11,4 triliun dan penjualan ekspor Rp31,9 triliun.
  • PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP): Di posisi ketiga, tercatat nilai transaksi terafiliasi sebesar Rp8,3 triliun (39,45 persen). Sebagian besar mengalir ke perusahaan di bawah bendera ekosistem Grup Indofood.
  • PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA): Posisi keempat diduduki emiten ini dengan total transaksi pihak berelasi sebesar Rp7,7 triliun (33,57 persen).

Melihat skala transaksi ini, perlindungan terhadap publik menjadi prioritas.

"Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik," urai Sandy mempertegas argumentasinya.

"Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan transaksi dengan pihak berelasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww