Tersangka Suap Proyek Langkat Mendekam di Rutan Polda Sumut
![]() |
| Barang bukti uang yang diamankan dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka pemberi suap proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, belum dipindahkan ke Jakarta. Sosok dari pihak swasta yang juga merupakan anggota tim sukses Pilkada 2024 ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka YQB masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucap Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Penyidik lembaga antirasuah tengah fokus memperkuat alat bukti pasca penetapan status tersangka. Upaya ini meliputi penggeledahan di berbagai lokasi yang sebelumnya telah disegel selama operasi tangkap tangan (OTT) serta pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi.
"Pasca penetapan tersangka, penyidik tentunya akan melengkapi bukti tambahan yang diperlukan, baik melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi di wilayah Sumut yang sudah dilakukan penyegelan pada tahap penyelidikan kemarin, maupun pemeriksaan para saksi nantinya," urai Budi.
Ia turut meluruskan informasi mengenai simpang siur lokasi penahanan. Setelah terjaring OTT, tersangka memang sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan sebelum akhirnya dititipkan secara resmi ke sel tahanan Polda Sumatera Utara.
Operasi senyap yang berlangsung Kamis (2/7/2026) tersebut menyasar kawasan Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Tim sukses mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin, beserta uang tunai Rp100 juta yang diduga sebagai fee komitmen proyek. Petugas juga menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi dari dalam mobil kepala daerah tersebut.
Perkara ini bermula saat Yaqub memborong 80 paket proyek Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta lewat skema Pengadaan Langsung (PL). Syah Afandin meminta jatah 10 persen untuk proyek pendidikan dan 17 persen untuk pekerjaan fisik Perkim.
Dari total komitmen yang mencapai Rp1,11 miliar, pemberi suap sudah menyetorkan Rp800 juta secara bertahap lewat perantara. Memasuki akhir Juni 2026, permintaan tambahan Rp300 juta muncul dari pihak penerima. Namun, Yaqub hanya sanggup menyediakan Rp100 juta yang diserahkan melalui mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial.
Pengembangan kasus turut mengungkap indikasi penerimaan gratifikasi lain senilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dana taktis ini mengalir dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, posisi camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam pelajar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













