Geledah Kuansing dan Pekanbaru Tiga Hari, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Sekda
![]() |
| Mobil mewah yang ditemukan KPK di Pematangsiantar. |
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyisiran maraton untuk melengkapi alat bukti penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026 (Pemkab Kuansing). Penggeledahan berlangsung masif selama tiga hari di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pekanbaru, Riau, mulai 4-6 Juli 2026 atau Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/7/2026) mengungkapkan bahwa timnya bergerak cepat mengamankan bukti-bukti krusial terkait pengisian jabatan perangkat daerah.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ujarnya.
Daftar Lokasi Penggeledahan KPK
Dalam operasi ini, penyidik menyasar berbagai lokasi strategis kepemerintahan dan swasta. Di wilayah Kuansing, tim menggeledah Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Kantor Dinas Perkebunan.
Penyidik juga menyisir rumah pribadi maupun rumah dinas milik 3 orang tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD). Beberapa rumah lainnya tak luput dari incaran, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan.
"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," tuturnya (Budi).
Sementara di Pekanbaru, penggeledahan menyasar salah satu kantor jasa ekspedisi atau salah satu kantor ekspedisi.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," jelas Budi, mempertegas status temuan BBE.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung," katanya.
OTT dan Penyitaan Land Cruiser
Rangkaian kasus ini merupakan hasil dari OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Digelar Senin (29/6) atau 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta, KPK mengamankan 10 orang, di mana 5 orang dibawa ke gedung KPK, termasuk pihak swasta pemilik showroom, Suwito (SW).
Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri, Selasa (30/6/2026), lalu berstatus tersangka pada Rabu (1/7/2026) bersama Ardiles. Syarat pengisian jabatan Sekda dalam kasus ini diduga melibatkan sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 atau Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Mobil mewah ini ditemukan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), kemudian diangkut menggunakan jasa towing ke Jakarta.
"Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Budi menambahkan kronologi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6) membeberkan upaya para tersangka menghilangkan jejak penyuapan tersebut dengan mencoba menjual mobil kepada Suwito.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujarnya.
Gratifikasi HPT dan Insiden Amplop Menteri
Lebih lanjut, KPK menduga ada gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari dana pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.
Menteri Kehutanan, Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) turut mengungkap fakta bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa (2/6/2026), bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Raja Juli memerintahkan pengembalian, yang akhirnya baru terealisasi Jumat (12/6/2026) melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi karena sempat terhambat kendala jadwal. ***













