Dugaan Korupsi Limbah Medis Bengkulu, KPK Periksa Keterlibatan Swasta
![]() |
| Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. |
JAKARTA - Aliran dana dugaan suap yang bermula di Kabupaten Rejang Lebong kini menyeret proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jejak penyelewengan yang melibatkan pihak swasta dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Arah pengembangan penyidikan ini diungkapkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Penelusuran berlanjut setelah penyidik mendeteksi bahwa pihak swasta yang berstatus sebagai pemberi suap di Rejang Lebong turut menggarap proyek di wilayah Bengkulu.
"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," terangnya, Selasa (28/7/2026).
Saat disinggung mengenai spesifikasi proyek, Taufik membenarkan dugaan tersebut mengarah pada tata kelola limbah kesehatan. Saat ini, tim penyidik terus bergerak melengkapi perbendaharaan alat bukti di lapangan.
"Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," sambungnya.
Manuver penyidikan terlihat dari tindakan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Bengkulu. Aparat penegak hukum menyasar kantor dan hunian milik pengusaha alat kesehatan, termasuk melakukan penyisiran di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari lokasi-lokasi tersebut, tim antirasuah menyita barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana suap. Bukti yang diamankan meliputi dokumen kelengkapan lelang, data elektronik, dan uang tunai yang jumlahnya menembus Rp4 miliar.
Secara terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa ada indikasi kuat praktik penerimaan hadiah atau janji bagi pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Atas dasar itulah, penyidik bergerak cepat mengeluarkan dokumen penyidikan teranyar untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.
Pusaran perkara hukum ini merupakan babak baru dari penanganan kasus dugaan suap proyek fisik Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Kasus utama tersebut telah menyeret nama Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari serta beberapa individu lain dalam jerat hukum.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Bengkulu |













