Skandal Korupsi Rejang Lebong, Plt Kadis PUPR Didakwa Jadi Perantara
![]() |
| Bupati Rejang Lebong non aktif Muhammad Fikri Thobari usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026). (Foto: Antara) |
BENGKULU - Skema pengaturan pemenang proyek dan penerapan sistem ijon mengantarkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari ke kursi pesakitan. Ia secara resmi didakwa memonopoli sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP untuk menghimpun dana taktis miliaran rupiah.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK membeberkan bahwa total gratifikasi yang mengalir ke kantong terdakwa mencapai angka Rp2,52 miliar. Aliran suap ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dalam bentuk barang.
"Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta," urainya, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan Rahasia Penentuan Proyek
Tindak pidana ini diduga berjalan secara sistematis. JPU menyebut adanya keterlibatan aktif dari Plt Kepala Dinas PUPRPKP, Hari Eko Purnomo dan Tenaga Ahli RPJMD, B Daditama. Pada Juni 2025, trio ini berkumpul untuk menunjuk langsung empat pihak swasta yang akan melaksanakan proyek tahun anggaran berjalan.
Keempat nama yang disepakati meliputi Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, dan Eko Yusanto. Melalui tangan Hari Eko dan B Daditama, Fikri mengumpulkan uang fee miliaran rupiah, termasuk setoran bernilai Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang yang menggarap tiga paket proyek daerah.
Pungut Setoran Jelang Ramadhan
Memasuki kalender anggaran 2026, modus pengondisian proyek serupa kembali dipraktikkan. Mengingat tenggat pelaksanaan proyek berdekatan dengan momen bulan suci Ramadhan, Fikri diduga menginstruksikan anak buahnya untuk memungut imbalan di muka atau ijon dari para pelaksana kegiatan.
Lewat sistem penarikan awal ini, kontraktor Edi Manggala menyetor dana tambahan Rp330 juta, Irsyad Rp400 juta, dan Youki Rp250 juta. Sementara itu, Eko Yusanto menyerahkan total lebih dari Rp680 juta untuk akumulasi pekerjaan tahun 2025 dan 2026.
JPU KPK, Syahrul Anwar menegaskan bahwa perbuatan terstruktur ini menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
"Tiga di antaranya (kontraktor) sudah menjalani sidang," pungkasnya.***













