DKPP Beri Peringatan Keras kepada Anggotanya Sendiri Usai Naik Helikopter
![]() |
| Sidang DKPP. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Peringatan tersebut setelah melalui mekanisme pemeriksaan internal terkait dugaan penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan anggota DKPP sendiri.
"Sebagai lembaga penegak kode etik, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas serta kewajiban kami," ujar Heddy dalam konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula dari aduan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) yang disampaikan pada 20 Mei 2026, atau sekitar dua tahun setelah peristiwa penggunaan helikopter yang dipersoalkan.
Namun, secara administratif aduan tersebut telah dinyatakan gugur karena pengadu tidak memperbaiki maupun melengkapi kekurangan administrasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis dari DKPP.
Meski demikian, Heddy menegaskan bahwa rapat pleno DKPP memandang persoalan tersebut tetap perlu diperiksa melalui mekanisme internal. Alasannya, isu tersebut telah menjadi perhatian publik dan bahkan muncul sebagai fakta dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.
"Walaupun aduan telah gugur secara administrasi, kami merasa perlu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Tidak elok apabila DKPP menutup mata terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik," katanya.
Pemeriksaan Internal Demi Menjaga Integritas
Sebagai tindak lanjut, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan DKPP yang terdiri atas Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
DKPP juga menerbitkan pedoman beracara khusus melalui SK Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 sebagai dasar hukum pemeriksaan, persidangan, dan pengambilan putusan.
Karena bukan berasal dari aduan yang memenuhi syarat formil, proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan status Muhammad Tio Aliansyah sebagai Terperiksa, bukan Teradu sebagaimana mekanisme pemeriksaan etik pada umumnya.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada 6 Juli 2026, Majelis Kehormatan turut meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, serta Ketua KPU Kabupaten Cianjur.
Dalam pemeriksaan internal, Muhammad Tio Aliansyah menjelaskan bahwa keikutsertaannya menggunakan helikopter bukan merupakan inisiatif pribadi. Ia menyatakan dirinya diajak untuk turut serta dalam perjalanan menuju lokasi pelantikan KPPS dan bukan pihak yang menginisiasi penggunaan moda transportasi tersebut.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan Majelis Kehormatan sebelum menjatuhkan putusan.
Meskipun proses pemeriksaan berlangsung tertutup, DKPP memilih membacakan putusan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan perkara ini secara terbuka," ujar Heddy.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026 itu akhirnya diputus pada Rabu (29/7/2026) dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |











