'Jadi Ditunggu', Menteri Hukum Kaji Putusan MK Terkait Alokasi APBN Makan Bergizi
![]() |
| Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. |
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hasil analisis tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden, Prabowo Subianto.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tinjauan hukum terkait hal tersebut. "Kementerian Hukum berkewajiban untuk membuat analisis terkait dengan putusan MK. Setelah itu akan kita sampaikan kepada Presiden," jelasnya di Kantor Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil analisis pemerintah mengenai penempatan anggaran MBG dalam rancangan APBN 2027. Dirinya memastikan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sebagai tindak lanjut atas putusan konstitusional tersebut. "Jadi ditunggu, sabar," imbuhnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program MBG. Majelis hakim menginstruksikan agar alokasi dana program tersebut dipisahkan dari pos anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada penyusunan APBN di tahun-tahun berikutnya. MK menegaskan bahwa program pemenuhan gizi ini bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional pendidikan.
Putusan untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 masih tetap konstitusional dan berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Namun, paling lambat tahun 2028, biaya Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan sepenuhnya dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |












